Komisi III DPR Aceh Kawal CSR Perusahaan, Hanya Dua yang Patuhi Amanah UUPA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi III DPR Aceh menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan amanah Pasal 159 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Hal ini disampaikan Armiyadi, S.P, anggota DPR Aceh dari Partai Keadilan Sejahtera sekaligus anggota Komisi III, usai rapat kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh di Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta paparan dari Bappeda Aceh terkait perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban CSR sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UUPA. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib mengalokasikan 1 persen dari netto penjualannya setiap tahun untuk kegiatan CSR.
Armiyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan Bappeda Aceh, masih banyak perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), yang belum memenuhi kewajiban CSR sesuai ketentuan UUPA.
“Hanya ada dua perusahaan yang tercatat telah memenuhi kewajiban ini, yaitu PT MIFA di Aceh Barat dan PT BEL di Nagan Raya,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan, kondisi ini memprihatinkan mengingat CSR berperan penting dalam menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
“CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan untuk memberdayakan masyarakat setempat dan mendukung pembangunan di wilayah operasinya,” katanya.
Komisi III, lanjut Armiyadi, akan terus memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan CSR di Aceh. Pihaknya mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh untuk segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai amanah UUPA.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dengan adanya CSR yang dikelola dengan baik, masyarakat sekitar perusahaan dapat merasakan manfaat nyata, seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.
Armiyadi juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Bappeda Aceh, untuk memastikan implementasi CSR berjalan optimal.
“Pengawasan yang konsisten akan menciptakan efek jera bagi perusahaan yang abai terhadap kewajibannya. Kami juga mendorong adanya transparansi dalam penggunaan dana CSR agar masyarakat dapat mengetahui program apa saja yang telah dijalankan,” ujarnya.
Komisi III DPR Aceh berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah, DPR, dan perusahaan, CSR dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan di Aceh.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Armiyadi.
- PLN dan Komisi III DPRA Perkuat Kolaborasi Dukung Industri di Aceh
- Berhasil Ungkap Kasus-kasus Besar, Nasir Djamil Berikan Penghargaan pada Polres Bireuen
- Komisi III DPR RI Terima 469 Laporan Pengaduan Masyarakat, Polri Paling Responsif
- Wacanakan Tipikor Cukup Restorative Justice, Nasir Djamil: Menko Hukum-HAM Tidak Sensitif