Minggu, 31 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / Komisi VI DPR Minta PLN Beri Kompensasi bagi Korban Blackout di Sumatra

Komisi VI DPR Minta PLN Beri Kompensasi bagi Korban Blackout di Sumatra

Sabtu, 30 Mei 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata. [Foto: Farhan/Karisma/dpr.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026.

Menurut Ida, gangguan kelistrikan yang berlangsung selama dua hari tersebut tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan publik yang aman dan andal.

“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida dalam keterangan tertulis, yang dilansir pada Sabtu (30/5/2026).

Ia menilai pemadaman berkepanjangan telah berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari usaha kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga. Karena itu, Ida meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan dan distribusi kelistrikan nasional.

Menurut dia, kesiapan infrastruktur energi menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Selain itu, Ida menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen pasca pemadaman massal. Ia meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan layanan.

Dalam regulasi tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada durasi gangguan yang dialami.

“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ujar politisi PDI-P itu.

Ida juga menilai mekanisme pemberian kompensasi tidak seharusnya membebani masyarakat dengan proses klaim yang rumit. Ia meminta kompensasi diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan kepada pelanggan.

“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” kata Ida. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI