kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Laporan Pansus DPRA Dapil 4 (Aceh Tengah & Bener Meriah)

Laporan Pansus DPRA Dapil 4 (Aceh Tengah & Bener Meriah)

Minggu, 15 Juli 2018 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 26/PMP/DPRA/2018 tanggal 25 Mei 2018, tentang Pembentukan Panitia Khusus Daerah Pemilihan (PANSUS

Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2018 terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Peninjauan lapangan ini merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat yaitu fungsi pengawasan dalam kaitannya terhadap desentralisasi, penyelenggaraan pemerintahan secara umum dan tugas perbantuan. Banyak hal yang ditemukan dalam pelaksanaan Pansus Dapil IV DPR Aceh di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah kaitannya dengan realisasi fisik pembangunan.

Pelaksanaan evaluasi atau peninjauan ke lapangan diharapkan dapat menjadi parameter penilaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh SKPA selaku penanggungjawab kegiatan.

Pansus IV DPR Aceh sangat berharap dari berbagai temuan dan masukan yang kami dapatkan di lapangan mudah-mudahan segera mendapat perhatian dan tindak lanjut penanganan secara nyata oleh Eksekutif. Kemudian pihak Pemerintah Aceh dapat menjadikan temuan tersebut sebagai bahan perbaikan dan koreksi kinerja untuk membangun Aceh yang lebih baik dan bermartabat.




A. KABUPATEN ACEH TENGAH


Mengawali kunjungan ke Kabupaten Aceh Tengah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Tim Pansus IV DPR Aceh melakukan peninjauan ke lapangan terkait realisasi pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus dan Migas Aceh Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Aceh Tengah, dengan SKPA sebagai berikut :



1.   Dinas Perhubungan Aceh

a. Pengadaan Rambu-Rambu lalu lintas, RPPJ, CCTV, cermin lalu lintas pada ruas jalan provinsi lintasan Bener Meriah- KKA, Lintasan Takengon -  Isak dan Lintasan Lamno - Pantai  Cermin (Otsus  Aceh)  dengan  nilai  kontrak  Rp. 1.020.000.000,- yang dikerjakan oleh CV. Lamprada Multi Niaga. Pembangunannya telah selesai dikerjakan sesuai kontrak pekerjaan. Tim Pansus IV DPR Aceh menemukan beberapa kekurangan antara lain:


-    Tiang kaca cermin cembung rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di Kampung Balee Kecamatan Lut Tawar, pengecoran pondasi tidak kokoh, dikhawatirkan akan roboh dan dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan

-    Pemasangan tiang ganda 1 unit, di Simpang Linung terlalu dekat dengan bibir parit dikhawatirkan jika longsor akan tumbang

-    Pemasangan Papan informasi 1 unit di Simpang Tige Lokop Badak terhalang oleh papan reklame rokok Lucky Strike, sehingga pemanfaatan papan informasi  tidak berguna, Tim Pansus IV meminta agar papan reklame rokok Lucky Strike segera dicabut

-    Pemasangan Papan informasi 1 unit di Simpang Tige Lokop Badak sangat berdekatan dengan kabel PLN dan Telkom dikhawatirkan bisa terjadi gesekan dan menibulkan kebakaran. Tim Pansus IV menyarankan agar  pemasangan papan  informasi ini  harus  segera dibebaskan dari hambatan agar terhindar dari resiko kecelakaan.


Menurut keterangan dari pihak Dinas Perhubungan yang mendampingi Tim Pansus IV DPR Aceh di lapangan bahwa ada dua unit tiang ganda telah di pindahkan karena adanya pekerjaan pelebaran jalan  dan  pembangunan parit.  Tim Pansus IV DPR Aceh menyarankan agar segera dipasang kembali setelah selesai pekerjaan parit  pada lokasi yang sama.


b. Pekerjaan Pagar Pengaman tebing (Rolling Gadril) di Ruas Jalan Lintas Tengah - Tenggara Provinsi Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 482.590.000,- yang dikerjakan oleh CV. Galaxi Cipta. Tim Pansus IV DPR Aceh menilai pekerjaan ini  sudah  sesuai  dengan kontrak  pekerjaan. Rolling Gadril ini dinilai dapat meminimalisir kecelakaan. Tim Pansus IV DPR Aceh merekomendasikan pemasangan Rolling Gadril   ini  sangat  baik  dan  bisa  dibangun  di beberapa tempat yang rawan kecelakaan. mengingat ruas jalan di Kabupaten Aceh Tengah banyak pegunungan dan tikungan tajam.


2. Dinas Kesehatan Aceh


Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Regional Kabupaten Aceh Tengah Gedung B dan Gedung C dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.465.250.000,- dan Biaya Pengawasan dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 533.000.000,-  dikerjakan oleh PT. Jaya Semanggi Enginering. Pekerjaannya meliputi pemasangan keramik, instalatur gas, Plafon, vinil anti bakteri,

dan lain-lain (pekerjaan finising). Menurut pengamatan Tim Pansus IV  DPR Aceh ada  beberapa item  pekerjaan  belum sempurna dikerjakan, antara lain:

-  pekerjaan plesteran kurang rapi,

-  pemasangan plafon di beberapa titik belum sempurna,

-  pemasangan vinil anti bakteri bergelombang/lengkung,

-  Pemasangan jendela kaca belum sempurna mengakibatkan terjadinya kebocoran.


Tim Pansus IV DPR Aceh mengingatkan kepada PPTK Dinas Kesehatan Aceh untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan pada item pekerjaan tersebut. Menurut Tim Pansus IV DPR Aceh pembangunan Rumah Sakit Regional di Kabupaten Aceh Tengah pada Gedung B dan C sudah bisa difungsikan apabila sudah tersedia sarana air bersih, aliran listrik, sarana peralatan kesehatan lainnya serta pembangunan pagar dan penataan taman. Tim Pansus IV DPR Aceh menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar pembangunan Rumah Sakit Regional ini terus dilanjutkan sampai selesai mengingat kehadiran Rumah Sakit Regional ini sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah tengah Aceh.


3. Dinas Pendidikan Aceh


a. Pembangunan Mushalla UPTD PPMG Wilayah V, Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing dengan nilai kontrak sebesar Rp. 485.000.000,- yang dikerjakan oleh CV. Zanita & CO. Menurut pengamatan Tim Pansus IV DPR Aceh bangunan gedung ini telah selesai dikerjakan, namun ada beberapa item pekerjaan yang tidak sempurna seperti plafon yangbocor, plesteran, pemasangan daun pintu dan pengecatan dengan kualitas pekerjaan yang sangat rendah. Tim Pansus IV DPR Aceh meminta kepada dinas terkait untuk memperbaiki kembali item-item pekerjaan yang tidak sempurna tersebut.


b. Pembangunan Aula SMAN 8 Takengon. Jl. Takengon Km 7.5 Kampung Kung, Kecamatan Bebesen dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 485.000.000,- yang dikerjakan oleh CV. Gadeeng Mitra Mandiri. Menurut pengamatan Tim Pansus IV DPR Aceh di ketemukan beberapa hal seperti; tidak adanya pengecatan gedung, tidak adanya pemasangan keramik pada teras (selasar) bangunan. Pada saat Tim Pansus IV DPR Aceh menanyakan kepada Tim Tehknis dinas terkait yang ikut mendampingi kami menjelaskan bahwa pada awal perjanjian kontrak kerja pembangunan Aula tersebut dikerjakan sampai selesai sesuai dengan kontrak kerja, namun dalam perjalanan dilakukan survei ulang oleh tim tehknis karena posisi pembangunan gedung berbukit yang sebelah utara terlalu rendah maka harus dilakukan pekerjaan peninggian pondasi dan penimbunan sehingga membutuhkan penambahan anggaran, maka Tim tehnis dinas terkait bersama pihak rekanan menyepakati membuat kontrak pekerjaan baru dengan perjanjian pekerjaan tetap dilanjutkan  tetapi  biaya  pengecatan  dan  pemasangan

keramik selasar dikurangi dan dialihkan untuk biaya penimbunan dan peninggian pondasi bangunan. Menurut pengamatan Tim Pansus IV DPR Aceh pembangunan Aula ini belum sempurna maka Tim Pansus DPR Aceh menyarankan kepada dinas terkait untuk mengusulkan dan menganggarkan kembali  biaya  pengecatan  gedung  dan pemasangan keramik teras (selasar) pada Tahun Anggaran berikut.


4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh


a. Peningkatan Jalan  Lelumu  -  Datar Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah (Otsus Aceh) sepanjang 704 meter dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 3.215.177.000,- yang dikerjakan oleh PT. Keumala Perdana. Dalam peninjauan Tim Pansus IV DPR Aceh pembangunan tersebut telah selesai dikerjakan dengan baik, namun Tim Pansus IV DPR Aceh menyarankan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh pada Tahun Anggaran 2019 untuk menganggarkan kembali lanjutan Peningkatan Jalan Lelumu - Datar menuju Atu lintang yang masih tersisa lebih kurang sepanjang 3200 meter. Hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan tersebut sangatlah tinggi.


b. Pemeliharaan Jalan Berkala Isaq  -  Jagong -  Jeget -  Sp.Gelelunggi (Otsus Aceh) yang terdiri dari 5 (lima) sesi pekerjaan     dengan      Nilai      kontrak      sebesar      Rp. 3.139.551.000,- yang  dikerjakan  oleh  PT.  Firaz  Arjasa Mandiri, Adapun 5 sesi pekerjaan pemeliharaan tersebut sebagai berikut:


1) Pekerjaan yang terletak di Kampung Pregen Kecamatan Linge, jenis pekerjaan pengaspalan sepanjang 297 meter, pemasangan batu Tembok Penahan Tebing (TPT) sisi kiri sepanjang 250 meter dan sisi kanan sepanjang 105 meter,   saluran type "V" sisi kiri sepanjang 297 meter dan sisi kanan sepanjang 105 meter.

2) Pekerjaan   yang   terletak   di   Kampung   Alur   Item Kecamatan Linge, jenis pekerjaan pengaspalan sepanjang 203 meter, pemasangan batu Tembok Penahan Tebing (TPT) sisi kiri sepanjang 74 meter dan sisi kanan sepanjang 70 meter, saluran type "V" sisi kiri sepanjang 61  meter,  dan  Saluran  Tipe  "U"  sisi  kiri sepanjang 295 meter.


3) Pekerjaan  yang  terletak  di   Kampung  Kulit  Manis Kecamatan Jagong Jeget, jenis pekerjaan pengaspalan sepanjang 80 meter, pekerjaan bahu jalan sisi kiri sepanjang 80 meter dan sisi kanan sepanjang 80 meter.


4) Pekerjaan    yang    terletak    Kampung    Alue    Badak Kecamatan Pegasing, Pekerjaan saluran tipe "U" sisi kiri sepanjang 525 meter dan sebelah kanan 75 meter, pemasangan batu Tembok Penahan Tebing (TPT) sisi kanan sepanjang 45 meter, dan perkerasan jalan sepanjang 45 meter.


5) Pekerjaan   yang   terletak   di    Kampung   Jiem-jiem Kecamatan    Pegasing,    pemasangan    batu    Tembok Penahan Tebing (TPT) sisi kiri sepanjang 133 meter, sedangkan pekerjaan saluran tipe "V" sisi kiri sepanjang 130 meter.


Menurut pengamatan Tim Pansus Dapil IV DPR Aceh dari ke 5 (lima) sesi pekerjaan ini ada 3 (tiga) sisi yang harus dilakukan perbaikan atau pemeliharaan. Tim Pansus IV  DPR Aceh  menyarankan kepada  dinas  terkait untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan pekerjaan yang terletak pada lokasi sesi 2 (dua) adanya Tembok Penahan Tebing (TPT) yang patah, sesi 4 (empat) adanya saluran air yang tertimbun sisa dari pekerjaan untuk segera dibersihkan agar tidak tersumbat. Pada sesi 5 (lima) saat Tim Pansus IV DPR Aceh berada di lokasi ditemukan parit pembuangan air yang tersumbat dan digenangi air, maka kepada Dinas terkait agar segera melakukan perbaikan untuk menghindari longsor serta rusaknya badan jalan.


c. Pembangunan Jembatan Gantung Blang Pirak (Tahap II) Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 1.469.196.000,- yang dikerjakan oleh PT. Mitra Kerja.

Menurut pengamatan  Tim Pansus IV DPR Aceh pekerjaan pembangunan jembatan gantung ini sudah dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan kontrak pekerjaan. Tim Pansus IV DPR Aceh menemukan adanya jaring-jaring pengaman baik sisi kanan dan sisi kiri kondisinya tidak terikat secara rapi dan  kuat, sehingga dikhawatirkan kekuatannya tidak maksimal. Tim Pansus IV DPR  Aceh  meminta  kepada  Dinas  terkait  untuk  segera memperbaiki.

Tim Pansus IV DPR Aceh juga menanyakan kepada Dinas terkait yang ikut mendampingi ke lokasi tentang berapa lama kekuatan dari jembatan gantung tersebut, mereka mengatakan lebih kurang 20 tahun pemakaian.


5. Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh


a. Peningkatan Jalan Poros, Lokasi Pameu, Kecamatan Rusip, Kabupaten Aceh Tengah sepanjang 2.025 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.099.997.000,- yang dikerjakan oleh CV. Total Bangun Sarana. Menurut pemantauan Tim Pansus IV DPR Aceh Pekerjaan sudah selesai dikerjakan, namun ada sebagian badan jalan yang sudah tergerus air sehingga kualitas badan jalan berkurang. Tim Pansus IV DPR Aceh menyarankan kepada Dinas terkait agar membuat saluran air di kanan dan kiri sisi jalan sehingga pada saat hujan badan jalan terhindar dari gerusan air. Tim Pansus IV DPR Aceh melakukan dialog dengan masyarakat setempat, mereka mengharapkan agar Pemerintah Aceh membuat rabat beton pada jalan tanjakan sepanjang 100 meter, mengingat pada musim hujan masyarakat yang melintas di jalan tanjakan tersebut sangat susah melaluinya dan banyak yang mengalami kecelakaan.


b. Pembangunan Gedung Workshop Teknologi Mekanik Balai Latihan Kerja (BLK), Kampung Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nilai kontrak sebesar  Rp.  1.428.532.000,-  yang  dikerjakan  oleh  CV.

Alinnaz Trans Nusantara. Menurut Pengamatan Tim Pansus IV DPR Aceh ada beberapa item pekerjaan yang tidak memenuhi kualitas pekerjaan antara lain; pekerjaan lantai yang tidak rapi, sisi dinding bangunan yang tidak kokoh karena kurangnya tiang penyangga, serta beberapa flavon yang rusak dan   terkesan tidak adanya perawatan pada bangunan tersebut. Oleh karena itu Tim Pansus IV DPR Aceh menyarankan kepada Dinas terkait agar gedung BLK ini  dilakukan  perbaikan,  serta  perawatan  dan pemeliharaan secara rutin.


6. Dinas Pangan Aceh

Tim Pansus IV DPR Aceh melakukan Peninjauan kegiatan Bantuan kepada beberapa Kelompok masyarakat penerima manfaat yang tersebar di Kecamatan Atu Lintang dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 600.000.000,-. Bantuan diberikan kepada kelompok petani kentang dan kelompok petani cabe. Menurut pengamatan Tim Pansus IV DPR Aceh kegiatan bantuan kepada petani cabe dan kentang tersebut sudah dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok masyarakat petani.


7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh

a. Pembangunan    Tembok    Penahan    Tanah    Calo    Bies Penentanan -  Blang  Gele  (Otsus)  dengan  nilai  kontrak sebesar Rp. 971.249.000,-, dikerjakan oleh CV. Osani Ketiara. Menurut pengamatan Tim Pansus IV DPR Aceh kualitas pekerjaan tembok penahan tanah kurang rapi, dan sisa tumpukan material yang masih berserakan di pinggir jalan. Tim Pansus IV DPR Aceh menyarankan kepada Dinas terkait agar dilakukan pembersihan, serta perawatan dan pemeliharaan.


b. Pembangunan Menara Mesjid Agung Ruhama Takengon, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nilai kontrak sebesar   Rp. 2.394.000.000,- yang dikerjakan oleh PT. Khaika Orindo. Menurut hasil Peninjauan Tim Pansus IV DPR Aceh Pembangunan 2 (dua) Menara Mesjid Agung tidak selesai dikerjakan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Pembangunan Menara ini terbengkalai, tidak selesai dan terjadi pemutusan kontrak kerja. Tim Pansus IV DPR Aceh menyayangkan bahwa pihak rekanan dan Dinas terkait tidak melakukan koordinasi dengan pihak pembangunan Mesjid Ruhama Takengon.

Lemahnya perencanaan awal sehingga pekerjaan ini  menjadi  mubazir dan  percuma. Pembayaran volume pekerjaan sebesar Rp. 297.000.000,-. Tim Pansus IV DPR Aceh memerintahkan kepada Bendahara pengeluaran proyek pemerintah pada Badan Pengelola Keuangan Aceh menyampaikan laporan pada kesempatan pertama.


c. Pembangunan  Ruang  Kuliah   Universitas  Gajah  Putih (UGP), Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dengan nilai kontrak sebesar Rp 749.100.000,- yang dikerjakan oleh CV. Bina Usaha Enginering. Menurut hasil Peninjauan Tim Pansus IV DPR Aceh Pembangunan Ruang Kuliah ini sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja, namun ada beberapa item seperti kamar toilet pria dan wanita perlu dilakukan  perbaikan  dan  pemeliharaan, pada  saat  Tim Pansus IV DPR Aceh berkunjung ketempat ruang kuliah lantai 2 gedung itu terlihat jorok dan sampah di lantai berserakan.

Maka Tim Pansus IV DPR Aceh  menyarankan kepada dinas terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak penerima manfaat untuk dilakukan pemeliharaan kebersihan ruang perkuliahan tersebut.


8. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh

Pembangunan Kolam Pendederan dan Instalasi di BBIS Toweren dengan nilai kontrak sebesar Rp 362.990.000,- yang dikerjakan oleh CV. Fiqia Pratama. Menurut hasil Peninjauan Tim Pansus IV  DPR  Aceh Pembangunan Kolam ini  sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak pekerjaan, namun ke 5 (lima) unit kolam tersebut belum dapat difungsikan, dan satu unit kolam kondisinya mengalami kebocoran (merembes). Tim Pansus IV DPR Aceh juga menemukan bahwa Balai Benih Induk (BBI) Toweren, Kecamatan Lut Tawar belum berfungsi secara maksimal, dikarenakan tidak adanya indukan baru untuk menjaga ketersediaan benih ikan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tim Pansus IV DPR Aceh menilai Dinas Kelautan dan Perikanan tidak serius mendukung program BBI Toweren, Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.


9. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh


Pembangunan   UPH   Tebu   dan   Kelengkapannya   di Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.329.604.000,- yang dikerjakan oleh CV. Dimple Multi Mandiri yang tersebar di 3 (tiga) lokasi. Hasil peninjauan Tim Pansus IV DPR Aceh terhadap Pembangunan UPH tebu dan pengadaan mesin perlengkapannya sudah dikerjakan di  3 (tiga) lokasi berbeda, namun mesin yang digunakan untuk penggilingan tebu tidak memenuhi standar kesehatan konsumen karena pada saat mesin bekerja sangat rentan bersentuhan dengan minyak pelumas yang digunakan pada saat pengoperasian mesin giling tebu (air tebu bercampur dengan minyak pelumas).

Tim Pansus IV DPR Aceh menyarankan kepada  dinas terkait agar pengadaan mesin penggilingan tebu menggunakan mesin berteknologi tinggi dan berstandar kesehatan konsumen. Hal ini terulang kembali pada saat Pansus IV DPR Aceh tahun sebelumnya juga telah merekomendasikan agar mengunakan mesin berteknologi tinggi, terkesan dinas terkait mengabaikan saran tersebut.




B. KABUPATEN BENER MERIAH

1. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Pembangunan Screen House Tipe A Balai Benih Kentang Kabupaten Bener Meriah dengan nilai kontrak sebesar Rp 436.850.000,- yang dikerjakan oleh CV. Cipta Experindo. Peninjauan Tim Pansus IV DPR Aceh menilai bahwa Pembangunan Screen House telah selesai dikerjakan, namun belum difungsikan atau belum digunakan sama sekali untuk menyangga ketersediaan bibit di masyarakat petani kentang.

Pada saat Tim Pansus IV DPR Aceh berada  di lapangan kondisi dari bangunan Screen House ini sudah ditumbuhi rumput ilalang yang sangat subur, Tim Pansus IV DPR Aceh menanyakan kepada dinas terkait yang ikut mendampingi kami kenapa gedung tersebut setelah dibangun tidak difungsikan, mereka mengatakan belum difungsikan karena menunggu adanya bibit.

Menurut pengamatan Tim Pansus IV DPR Aceh ada beberapa unit Screen House yang sudah dibangun tahun sebelumnya tetapi belum juga digunakan jadi terkesan pembangunan Screen House ini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Pada waktu yang sama Tim Pansus IV DPR Aceh juga didatangi  oleh  salah  seorang  masyarakat yang  tinggal berdekatan dengan lokasi BBI Kentang Peregen mengatakan   pernah   meminta   bersama   masyarakat lainnya kepada pihak pengelola BBI untuk memanfaatkan Screen House tersebut tetapi pihak BBI tidak memberikan izin dan bahkan lahan yang berada di lokasi BBI yang selama ini digunakan untuk lahan tanaman palawija juga tidak boleh dipakai oleh masyarakat.


2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh

Peningkatan Jalan SP. Balik - Blang Paku, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah dengan nilai kontrak sebesar   Rp  2.029.932.000,- yang dikerjakan oleh  CV. Metro Konstruksi. Menurut hasil Peninjauan Tim Pansus IV DPR Aceh Pembangunan Jalan AC-BC sepanjang 1.128 meter dengan ketebalan 6 cm telah dikerjakan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja.


3. Dinas Pendidikan Aceh

Pengadaan alat praktik utama jurusan teknik kenderaan ringan SMKN 1 Kabupaten Bener Meriah   dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.590.198.000,- yang dikerjakan oleh CV. Brijaya Desta. Tim Pansus IV DPR Aceh menemukan bahwa alat–alat praktik tersebut belum dimanfaatkan dan masih dalam keadaan tidak terawat.
Tim Pansus IV DPR Aceh meminta dinas terkait untuk

memberikan penjelasan detail atas semua temuan pada alat peraga dan praktik bagi SMK di Kabupaten Bener Meriah yang tidak termanfaatkan dan tidak terawat tersebut.

4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh

a. Pembangunan Jalan Sp. Tritit - Pondok Baru - Samar Kilang - Peunaron (Otsus Aceh) pada STA 27 Km dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.567.100.000,- yang dikerjakan oleh PT. Acqua Sejahtera Niaga, Menurut hasil Peninjauan Tim Pansus IV DPR Aceh Kondisi pengaspalan jalan dalam keadaan baik sesuai dengan kontrak pekerjaan, namun Tim Pansus IV DPR Aceh menyarankan kepada dinas terkait agar membuat parit pembuangan di kanan kiri badan jalan sehingga   struktur badan jalan tetap terjaga dengan baik dan tidak mudah tergerus air pada saat musim penghujan.

b. Pembangunan Jalan Rembele  –  Sp.  Kebayakan (Otsus Aceh) depan RSUD Muyang Kute dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.470.138.000,- yang dikerjakan oleh PT. Tanjong Harapan,

Menurut hasil Peninjauan Tim Pansus  IV DPR Aceh kondisi badan jalan sudah mengalami kerusakan di beberapa titik. Namun setelah Tim Pansus IV DPR Aceh menanyakan kepada dinas terkait yang ikut mendampingi Tim Pansus IV DPR Aceh menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan perbaikan dan pemeliharaan. Tim Pansus IV DPR Aceh juga menyarankan   kepada   dinas   terkait   agar   membuat saluran pembuangan di sisi kanan dan sisi kiri badan jalan untuk menghindari terjadinya longsor dan kerusakan badan jalan.

5. Dinas Pengairan Aceh

Pembangunan Peningkatan Embung di Bale Atu (Lanjutan) di Kabupaten Bener Meriah (Otsus Aceh) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.695.446.000,- yang dikerjakan oleh PT. Karya Mandiri Aceh, Menurut hasil Peninjauan Tim Pansus IV DPR Aceh kondisi Embung ini belum berfungsi. Tim Pansus IV DPR Aceh merekomendasikan agar kegiatan pembangunan embung ini kedepan dihentikan dialihkan pada program-program infrstruktur lain seperti jalan dan jembatan serta infrastruktur stragis lainnya.


6. Dinas Kesehatan Aceh

Pengadaan alat kesehatan mata, gigi dan mulut  di RSU Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 772.500.000,- yang dikerjakan oleh PT. Thomasong Nirmala. Hasil peninjauan Tim Pansus IV  DPR Aceh kondisi Alat Pemeriksa gigi dan mata di RSU Muyang Kute Bener Meriah dalam keadaan baik. Pada saat Tim Pansus IV DPR Aceh melakukan peninjauan ke RSU tersebut khususnya di Ruang Peralatan Mata Tim Pansus IV DPR Aceh menanyakan tentang pemanfaatan dari Alat tersebut.

salah seorang petugas di ruangan pemeriksaan mata menjelaskan alat yang dikirimkan Dinas Kesehatan Aceh belum bisa digunakan, karena belum adanya dokter spesialis mata. Selanjutnya pada alat kesehatan gigi dan mulut sudah dapat digunakan.

Tim Pansus IV DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh mengenai Mekanisme hibah barang milik dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/Kota haruslah diketahui oleh DPR Aceh, vide Qanun Aceh tentang pengelolaan barang milik daerah.




Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda