kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Menaker Qatar Tidak Batasi Jumlah PMI di Qatar

Menaker Qatar Tidak Batasi Jumlah PMI di Qatar

Selasa, 29 Mei 2018 01:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pembangunan Adminstrasi, dan Urusan Buruh dan Sosial Qatar, Dr Issa bin Saad al-Jafali al-Nuaimi menegaskan bahwa Qatar tidak membatasi jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja di Qatar. Selama hal tersebut sesuai keahlian dan ketrampilan serta dibutuhkan pasar tenaga kerja Qatar.

Hal ini terungkap pertemuan dengan Delegasi Daerah Perwakilan Rakyat RI (DPD RI) atau Senator yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Aziz. Delegasi DPD terdiri dari Rosti Uli Purba (Daerah Pemilihan Riau) GKR Ayu Koes Indriyah (Jateng), Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Bali), Habib Hamid Abdullah (Kalsel) H. Rafli (Aceh), KH. Muslihuddin Abdurrasyid, (Kaltim) Ir. H. ABD. Jabbar Toba (Sultra).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan bersahabat yang didampingi Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Muhamad Basri Sidehabi, Aziz menyampaikan kebijakan moratorium PMI, khususnya di sektor domestik pada 2015 terhadap 19 negara di Timur Tengah, termasuk salah satunya Qatar. Senator dari Dapil Sumatra Selatan ini mengapresiasi Pemerintah Qatar yang memberlakukan UU tentang perlindungan tenaga kerja migran yang menjamin keluwesan dan perlindungan sebagai pengganti sistem kafala.

Rafli Kande, senator asal Aceh yang juga musisi terkemuka tanah air, mengharapkan kiranya Qatar dapat memberikan prioritas kepada PMI agar berperan sektor tenaga kerja khususnya dalam rangka persiapan Qatar sebagai penyelenggara turnamen sepakbola empat tahunan, Piala Dunia 2022. Menteri Issa bin Saad al-Jafali al-Nuaimi meminta agar Pemerintah menyampaikan informasi data base mengenai ketersediaan PMI agar memudahkan dalam penyerapan tenaga kerja. Abdul Aziz menambahkan bahwa Indonesia akan melakukan mapping terhadap PMI agar dapat memenuhi peluang tenaga kerja di Qatar.

Menurut Dubes Basri berdasarkan informasi dari International Organisation Migration (IOM) jumlah WNI di Qatar mencapai sekitar 43.000 WNI. Sekitar 10 ribu adalah tenaga kerja trampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal. "Hanya 0,4 persen dari total jumlah PMI yang mengalami masalah di Qatar", ujar mantan anggota DPR ini.

Menurut Minister Consellor KBRI Doha, Boy Dharmawan, kunjungan DPD ke Qatar dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Selain bertemu Menaker Qatar, para Senator juga bertemu dengan Maljis Shura Qatar (DPR) dan melakukan serangkaian pertemuan dengan komunitas diaspora Indonesia di Qatar.(pi)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda