Jum`at, 02 Oktober 2026
Beranda / Parlemen Kita / Nasir Djamil Titip Sembilan Pekerjaan Rumah untuk Kapolri Suyudi

Nasir Djamil Titip Sembilan Pekerjaan Rumah untuk Kapolri Suyudi

Kamis, 01 Oktober 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Politikus senior Indonesia sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si bersama Komjen Pol Suyudi Ario Seto calon Kapolri baru. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan sekadar pergantian nama di kursi Kapolri. Di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tersimpan pekerjaan besar untuk menjawab persoalan yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Sebelumnya, Dialeksis.com memberitakan Presiden Prabowo mengajukan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

Merespons perkembangan tersebut, Dialeksis.com menghubungi politikus senior Indonesia sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si.

Nasir mengatakan, pencalonan seorang Kapolri hampir pasti tidak lahir dalam ruang kosong. Menurut dia, usulan Presiden tentu telah melalui proses komunikasi dan pertimbangan sebelum nama calon disampaikan kepada DPR.

“Setiap usulan Presiden tentu telah melewati sejumlah percakapan dan pertemuan di kalangan pimpinan Polri dan juga koalisi pemerintah untuk mengisi dan mengganti Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” kata Nasir kepada Dialeksis.com, Kamis (1/10/2026).

Proses pergantian itu bergerak cepat. Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 diterima pimpinan DPR, kemudian Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada Kamis pagi. Komisi III menyetujuinya secara aklamasi dan persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri pada Kamis siang setelah proses persetujuan DPR selesai.

Bagi Nasir, Suyudi memiliki modal pengalaman yang cukup panjang untuk memimpin institusi kepolisian. Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan meniti karier dari jenjang perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan di bidang reserse, menjadi Kapolres, Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, hingga dipercaya Presiden memimpin BNN.

“Dari sisi angkatan, Suyudi Ario Seto tentu cukup matang. Pengalamannya di kepolisian mulai dari perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi tentu sangat berharga dalam mengelola organisasi kepolisian,” ujar Nasir.

Namun, pengalaman panjang, menurut Nasir, baru merupakan modal awal. Ukuran keberhasilan kepemimpinan Kapolri berikutnya justru terletak pada kemampuan mengonsolidasikan organisasi, mengeksekusi agenda pembenahan, dan menunjukkan hasil yang bisa dirasakan masyarakat.

“Karena itu, konsolidasi, eksekusi, dan bukti menjadi pertaruhan bagi Kapolri Suyudi yang akan dilantik Presiden Prabowo siang hari ini,” katanya.


Sembilan Kegelisahan Publik

Nasir kemudian menitipkan pekerjaan rumah yang jauh lebih substantif. Menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, setidaknya terdapat sembilan kegelisahan yang perlu segera dijawab kepemimpinan baru Polri.

Kesembilan persoalan itu adalah laporan masyarakat yang berputar-putar, respons lambat, akses pelayanan yang tidak setara, pungutan liar, arogansi aparat, penggunaan kekerasan berlebihan, konflik kepentingan, informasi yang tertutup, serta lemahnya pengawasan internal.

“Kapolri Suyudi diminta untuk segera menindaklanjuti sembilan kegelisahan yang selama ini terjadi dan masih belum tuntas,” ujar Nasir.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa tantangan Kapolri baru tidak hanya berada pada level kebijakan di Mabes Polri. Ujian sesungguhnya berada pada pengalaman sehari-hari masyarakat ketika berhadapan dengan institusi kepolisian: bagaimana laporan diterima, seberapa cepat perkara ditindaklanjuti, apakah masyarakat memperoleh informasi perkembangan kasus, hingga apakah anggota yang melakukan pelanggaran benar-benar diperiksa.

Bagi Nasir, perubahan kepemimpinan harus diterjemahkan menjadi perubahan cara institusi bekerja. Konsolidasi internal diperlukan, tetapi pada akhirnya publik akan menilai dari bukti konkret di kantor-kantor polisi, ruang penyidikan, pelayanan masyarakat, serta mekanisme pengawasan terhadap anggota.

Catatan Nasir menemukan titik temu dengan materi yang disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR. Suyudi menyoroti fenomena “no viral no justice” dan menyatakan laporan masyarakat harus mendapatkan kepastian penanganan tanpa harus lebih dahulu menjadi viral di media sosial. Ia juga menyebut pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang memang dapat dibuka kepada publik.

Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung arah transformasi bertema “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Ia mengakui transformasi kultural Polri bukan pekerjaan mudah dan kritik berbasis fakta perlu dipandang sebagai peringatan dini bagi institusi untuk mengetahui apa yang harus diperbaiki.

Karena itu, sembilan persoalan yang disampaikan Nasir dapat menjadi salah satu ukuran konkret bagi publik untuk melihat apakah perubahan kepemimpinan benar-benar diikuti perubahan pelayanan.

Laporan yang selama ini dianggap berputar harus memperoleh jalur penyelesaian yang jelas. Respons lambat harus diganti dengan kepastian waktu. Ketimpangan akses harus ditutup dengan pelayanan yang sama tanpa melihat latar belakang pelapor. Pungutan liar, konflik kepentingan, serta arogansi aparat memerlukan penindakan, bukan sekadar imbauan.

Pada saat bersamaan, transparansi informasi dan pengawasan internal menjadi bagian penting untuk memastikan kewenangan besar kepolisian tidak berjalan tanpa kontrol. Penguatan pengawasan internal Polri juga telah menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR dalam agenda reformasi kepolisian sepanjang 2026.

Nasir mengingatkan, legitimasi kepolisian pada akhirnya tidak cukup dibangun melalui kewenangan hukum maupun struktur organisasi. Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika kekuasaan bisa diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

“Komisi III DPR RI hanya ingin mengingatkan bahwa kepercayaan tumbuh ketika kekuasaan dapat diawasi,” ujar Nasir Djamil anggota DPR RI empat periode.

Pesan itu sekaligus memberi garis awal bagi kepemimpinan baru Polri menyiratkan pergantian Kapolri mungkin dapat berlangsung dalam hitungan jam, tetapi membangun kepercayaan publik membutuhkan pembuktian jauh lebih panjang.

Dan di situlah sembilan kegelisahan tersebut akan menjadi ujian apakah berhenti sebagai daftar persoalan lama, atau benar-benar berubah menjadi agenda pembenahan Polri di bawah kepemimpinan Suyudi Ario Seto.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI