Pasar Newtown Diduga Jadi Sarang Maksiat, Abdul Rafur Minta Pj Walikota Tindak Tegas
Font: Ukuran: - +
Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, melontarkan kritik tajam terkait aktivitas mencurigakan di Pasar Newtown, Lamdom. [Foto: Humas DPRK BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, melontarkan kritik tajam terkait aktivitas mencurigakan di Pasar Newtown, Lamdom. Menurutnya, lokasi tersebut diduga menjadi tempat ajang maksiat pada malam hari, sehingga mencoreng citra Kota Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
“Sekitar pukul 02.00 dini hari, saya melihat langsung banyak kendaraan berkumpul, laki-laki dan perempuan bergerombol dalam kegelapan. Ini jelas melanggar syariat Islam dan merusak citra Kota Banda Aceh,” ungkap Abdul Rafur, Jumat (24/1/2025).
Ia meminta Pj Walikota Banda Aceh segera bertindak tegas menyikapi dugaan ini, terutama mengingat masa jabatan sebagai pejabat sementara akan segera berakhir. Rafur juga mengkritik kinerja pemerintah kota yang dianggap lebih sibuk dengan pencitraan daripada menuntaskan persoalan mendasar.
“Jangan hanya ke tempat yang terang saja, atau menyoroti yang sudah terlihat. Urus juga pelanggaran yang terjadi di tempat gelap. Kalau memang tidak mampu menegakkan syariat Islam, lebih baik Pj Walikota mundur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rafur menyarankan agar Pasar Newtown segera disewakan kepada pihak ketiga untuk mengelola secara profesional.
Hal ini dilakukan agar pasar tersebut tidak terbengkalai dan meminimalkan potensi penyalahgunaan area tersebut sebagai tempat yang tidak semestinya.
“Kalau bisa, sewanya jangan terlalu tinggi. Kalau terus lama dibiarkan, dikhawatirkan bangunan pasar akan rusak dan benar-benar menjadi sarang maksiat,” pungkasnya.[*]
- Syariat Islam di Aceh Dinilai Mulai Longgar, Ustad Masrul Aidi Sampaikan Solusi
- Pj Walikota Banda Aceh Ultimatum Pelaku Usaha Hotel yang Langgar Syariat Islam
- Dukung Penerapan Syariat Islam, Pj Walikota Almuniza akan Lantik 55 Da'i Perkotaan
- Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh: Hentikan Nikah Liar, Perkuat Penegakan Syariat