kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Pengeboran Ilegal Masih Eksis, Pertamina Diminta Awasi Sumur-Sumur Tua

Pengeboran Ilegal Masih Eksis, Pertamina Diminta Awasi Sumur-Sumur Tua

Jum`at, 05 Juli 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari saat mengikuti kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM RI, SKK Migas, serta grup Pertamina (Persero) di Jawa Timur. [Foto: Tiara/Vel]


DIALEKSIS.COM | Surabaya - Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari meminta kepada Pertamina agar memberikan pengawasan khusus terhadap keberadaan sumur-sumur tua, dimana ditemukan aktifitas illegal drilling atau pengeboran ilegal yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Sebagai bentuk akibat dari aktivitas tersebut, tidak sedikit menimbulkan korban jiwa.

"Saya minta agar Pertamina dapat menindaklanjuti keberadaan sumur-sumur tua sebenarnya milik Pertamina, khususnya ada di dapil saya kabupaten Tuban. Disamping terobosan dan inovasi, diharapkan Pertamina bisa juga memberikan pengawasan khusus terhadap keberadaan sumur-sumur tua ini supaya illegal drilling itu tidak terus menerus terjadi di masyarakat," ucap Ratna saat kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM RI, SKK Migas, serta grup Pertamina (Persero) di Jawa Timur,

Dirinya mengharapkan Pertamina bisa juga memberikan pengawasan khusus terhadap keberadaan sumur-sumur tua.

Di samping itu Politisi Fraksi PKB itu menambahkan apabila Pertamina dirasa tidak mampu untuk mengelola keberadaan sumur-sumur tua tersebut, ia meminta perlu adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau SKK Migas, terkait keberadaan sumur-sumur tua tersebut. Untuk nantinya dapat dilelang menjadi Badan Usaha Milik Desa atau Koperasi Desa.

Ratna meyakini dengan pengelolaan serta SOP yang baik nantinya bisa menghasilkan produksi yang dapat meningkatkan lifting minyak Indonesia. Dibanding dibiarkan liar dan menimbulkan masalah-masalah baru di masyarakat disamping pula masalah lingkungan yang akan merugikan banyak pihak.

"Kalau misalnya Pertamina sudah kewalahan untuk mengorganisasikan hal-hal seperti ini, ya sudah lepasin saja, biarkan Badan Usaha Milik Desa atau Koperasi yg memenuhi syarat dari SKK Migas misalnya itu bisa untuk mengelola. Toh nanti SOP berlaku dan keuntungan-keuntungannya juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan di desa tersebut," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda