Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / Pengukuhan MPA Tertunda, Ini Penjelasan Komisi VI DPRA

Pengukuhan MPA Tertunda, Ini Penjelasan Komisi VI DPRA

Senin, 11 Mei 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024 - 2029, Nazaruddin atau yang akrab disapa Tgk Agam. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024 - 2029, Nazaruddin atau yang akrab disapa Tgk Agam, menegaskan bahwa proses pembentukan dan pengukuhan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) harus dilakukan secara cermat, transparan, serta sesuai dengan mekanisme qanun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut politisi Fraksi Partai Aceh itu, Komisi VI DPRA pada prinsipnya mendukung percepatan penyelesaian proses pembentukan MPA karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam mendukung arah kebijakan dan pembangunan pendidikan Aceh ke depan.

“Namun demikian, setiap tahapan administrasi, verifikasi, serta harmonisasi kelembagaan harus dipastikan berjalan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari,” ujar Nazaruddin kepada media dialeksis.com, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, keterlambatan pengukuhan MPA bukan berarti mengabaikan pentingnya sektor pendidikan, melainkan bagian dari upaya memastikan lembaga yang dibentuk benar-benar memiliki legitimasi, representasi, dan landasan kelembagaan yang kuat.

Terkait faktor utama yang menyebabkan proses pembentukan atau pengukuhan MPA berjalan lebih lambat dibanding lembaga keistimewaan Aceh lainnya seperti Majelis Adat Aceh (MAA) dan Baitul Mal Aceh (BMA), Nazaruddin menyebut ada beberapa persoalan yang masih harus diselaraskan.

“Pertama, masih adanya kebutuhan harmonisasi terhadap aspek administrasi dan kelembagaan agar seluruh proses berjalan sesuai qanun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Komisi VI, lanjut dia, menginginkan agar proses pengukuhan MPA memiliki dasar administratif dan legalitas yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, terdapat tahapan koordinasi lintas lembaga yang memerlukan waktu, baik antara unsur Pemerintah Aceh, DPRA, maupun pihak-pihak terkait dalam sektor pendidikan.

“Karena MPA berkaitan langsung dengan kebijakan pendidikan Aceh secara luas, maka proses pembentukannya memerlukan kehati-hatian dan penyelarasan yang lebih komprehensif,” jelasnya.

Komisi VI DPRA juga memandang perlunya memastikan aspek representasi dan komposisi kelembagaan benar-benar mencerminkan kepentingan dunia pendidikan Aceh secara menyeluruh agar lembaga tersebut nantinya dapat bekerja secara efektif, independen, dan kredibel.

Mengenai target penyelesaian persoalan MPA, Nazaruddin menegaskan Komisi VI DPRA berkomitmen agar proses pembentukan dan pengukuhan MPA dapat segera dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Saat ini kami terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan substantif dan administratif yang perlu diselesaikan terlebih dahulu agar proses pengukuhan memiliki legitimasi, transparansi, dan kepastian hukum yang kuat.

Nazaruddin mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat antara Komisi VI DPRA dengan Tim Pemerintah Aceh yang dihadiri Asisten I Setda Aceh, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Sosial Setda Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dan Kepala Sekretariat MPA, ditemukan sejumlah catatan penting terkait proses rekrutmen calon anggota MPA.

“Berdasarkan penjelasan, data, dan fakta yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi VI DPRA berkesimpulan bahwa proses rekrutmen calon anggota MPA belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya terkait hasil pemilihan dan rekapitulasi jumlah suara yang sah,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi VI DPRA memandang perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap proses rekrutmen tersebut agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Komisi VI DPRA juga telah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan serta Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh.

“Dengan demikian, keterlambatan pengukuhan MPA bukan disebabkan oleh tidak adanya komitmen terhadap sektor pendidikan, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas proses, legitimasi kelembagaan, dan akuntabilitas publik agar MPA ke depan benar-benar menjadi lembaga yang kredibel, independen, dan representatif bagi dunia pendidikan Aceh,” tutup Nazaruddin.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI