Beranda / Parlemen Kita / Restui Aceh Malaka dan Panton Labu, Terima Kasih DPRA

Restui Aceh Malaka dan Panton Labu, Terima Kasih DPRA

Senin, 26 Agustus 2019 19:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Panitia CDOB Aceh Malaka dan Kota Panton Labu membentang spanduk "ucapan terima kasih" usai DPRA sahkan rekomendasi pemekaran dua kab/kota dari Aceh Utara, di Gedung DPRA Banda Aceh, Kamis 4 Juli 2019. [FOTO: tagar.id]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum untuk menjadi wakil rakyat di pemerintahan, sejatinya memang menggunakan kekuasaannya untuk melayani rakyatnya. 

Setiap anggota DPRA haruslah mampu membuat rakyat Aceh senang. Karena sebagai legislatif, anggota DPRA menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memenuhi keinginan rakyat kepada Pemerintah Aceh, sesuai dengan salah satu kewajibannya: memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Harapan tersebut misalnya tergambarkan ketika DPRA memberikan rekomendasi pemekaran kepada dua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Aceh, Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu, yang keduanya berada dalam Kabupaten Aceh Utara.

Kamis 4 Juli 2019 malam, DPRA menggelar rapat paripurna di Gedung DPRA, terkait usulan warga Aceh Utara terhadap pemekaran daerah tersebut dengan dibentuknya dua DOB baru.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda. Turut hadir Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, anggota DPRA, Unsur Forkopimda dan kedua Panitia CDOB.

Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage memaparkan berkas kelayakan, surat keputusan tingkat kabupaten sampai tinjauan ke daerah CDOB. Pemaparan dilakukan di hadapan semua Fraksi DPRA dan Plt Gubernur Nova Iriansyah.

"Berdasarkan persyaratan UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2007, maka berkas administrasi dan dukungan tokoh masyarakat dari berbagai unsur secara nyata pada pertemuan itu, Aceh Malaka dan Panton Labu sangat layak untuk dimekarkan dari induknya Aceh Utara," kata Azhari Cage saat itu.

Pemekaran tersebut dinilai tak akan merugikan kabupaten induk, Aceh Utara. Sebaliknya, pemekaran bertujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Aceh Utara sangat luas, masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengurus segala urusan di pusat kabupaten, makanya pemekaran menjadi solusi," ujar Azhari.

Penduduk Aceh Utara berjumlah 593,492 jiwa (BPS Aceh Utara, Januari 2018). Jika dua kabupaten/kota itu kemudian berhasil dimekarkan, maka total pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara menjadi empat. Sebelumnya, sudah ada Kabupaten Bireuen yang dimekarkan pada 1999 dan Kota Lhokseumawe pada 2001.

"Pemekaran ini keinginan masyarakat Aceh Utara dan semua tokoh masyarakat mendukung," ujar dia.

Malam itu, secara resmi Pemerintah Aceh melalui DPRA memberikan restu pembentukan Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu. Kedua panitia menyambut dengan suka cita. Mereka pun membentangkan spanduk berbunyi "Terima Kasih DPR Aceh".

Ketua Panitia CDOB Aceh Malaka Hadi Arifin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Komisi I DPRA yang sudah merespon keinginan mereka.

Dengan keluarnya rekomendasi, mereka menilai, DPRA terbukti dapat meningkatkan keadilan, meningkatkan pembangunan, SDM, dan menyelesaikan semua masalah di Aceh Utara.

"Selanjutnya kita duduk untuk menyiapkan data-data teknis yang masih terdapat kekurangan seperti kajian akademik dan lainnya. Kemudian baru kita ke Jakarta untuk melengkapi berkas yang sudah kita serahkan ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pada 27 April 2017 dengan registrasi nomor 240," katanya.

Adapun Ketua DOB Kota Panton Labu Hendra Nurdin menjelaskan setelah mendapat rekomendasi dewan pihaknya akan segera menghadap Kemendagri, DPD RI dan DPR RI untuk membicarakan pemekaran itu.

"Berikutnya kita harus berjuang di pemerintah pusat, kita juga sudah mendapat rekomendasi dari Plt Gubernur Aceh dan semua berkas-berkas sudah lengkap," ujar Hendra.

Sekitar tiga minggu kemudian, tepatnya 23 Juli 2019, kedua panitia CDOB itu pun berangkat ke Jakarta menemui Ketua Komisi I DPD RI Fachrul Razi. Mereka disambut di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Senayan, Jakarta.

Fachrul Razi berjanji konsisten dan konsen dalam memperjuangkan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk percepatan dan pemerataan pembangunan daerah.

Fachrul juga meminta pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) sebagai dasar pemekaran daerah.

Fachrul Razi menyatakan, pemekaran Kota Panton Labu sudah masuk dalam usulan baik oleh DPD RI, DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, enam calon daerah otonomi baru kabupaten/kota di Aceh antara lain calon Kabupaten Aceh Selatan Jaya (ASJA), calon Kabupaten Selaut Besar (Simeulue), calon Kabupaten Aceh Raya (Aceh Besar), calon Kota Meulaboh, calon Kabupaten Aceh Malaka dan Calon Kota Panton Labu.

"Pemekaran itu komitmen nawacita Jokowi untuk membangun dari daerah. Tujuan lahirnya tambahan kabupaten/kota adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah," imbuhnya.(me/dbs)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda