Saifullah berjanji akan memberikan keterangan terkait sikap DPRA yang mengunakan Hak Interpelasi.
Sebagaimana diketahui pengunaan hak interpelasi anggota DPRA terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sesuai ketentuan dalam Undang - undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 25 ayat 1 sub a UU No 11 tahun 2006 tentang tata tertib DPRA.Pada pasal 7 tata tertip tersebut, pada ayat 1 hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a di usulkan paling sedikit 15 anggota dpra dan lebih dari satu fraksi, ayat duanya usul sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada pimpinan DPRA yang di tandatangi para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretaris dpra. (j)