Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / Teuku Ibrahim: Polisi di Aceh Jangan Keliru Terapkan KUHAP Baru dalam Kasus Narkoba

Teuku Ibrahim: Polisi di Aceh Jangan Keliru Terapkan KUHAP Baru dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 09 Mei 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim bersama Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Meureudu - Penanganan kasus narkoba di Aceh kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mengingatkan aparat kepolisian agar tidak keliru dalam menerapkan hukum, terutama di tengah berlakunya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pesan itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Mapolres Pidie Jaya, Jumat (8/5/2026). Dalam forum tersebut, Teuku Ibrahim berbicara lugas: penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman, tetapi harus ditopang pemahaman regulasi yang terus berkembang.

“Penyidik harus benar-benar memahami KUHP dan KUHAP terbaru. Jangan sampai ada kesalahan prosedur yang justru melemahkan penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia menilai, kasus narkoba merupakan salah satu ujian paling nyata bagi profesionalitas aparat. Di satu sisi, tekanan publik terhadap pemberantasan narkotika sangat tinggi. Namun di sisi lain, kesalahan dalam prosedur hukum bisa membuka celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.

Dalam konteks itulah, Teuku Ibrahim menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan aparat dalam menjalankan setiap tahapan proses hukum.

“Kalau prosedur tidak dipahami dengan baik, perkara bisa runtuh di pengadilan. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Tak hanya soal aspek hukum, ia juga menyinggung integritas internal aparat. Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak akan pernah efektif jika masih ada oknum penegak hukum yang justru terlibat atau bermain di dalamnya.

“Anggota harus bersih. Jangan sampai penegak hukum justru menjadi bagian dari masalah,” kata Teuku Ibrahim mengingatkan.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran kepolisian di Aceh yang dinilai relatif minim sorotan negatif. Citra tersebut, kata dia, harus dijaga dengan konsistensi dan pengawasan internal yang kuat.

Ia juga membuka gambaran lebih luas tentang beban kerja Komisi III DPR RI. Saat ini, lembaganya menerima ratusan pengaduan masyarakat terkait persoalan hukum dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kurang lebih 700 laporan masuk ke Komisi III. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara DPR dan aparat penegak hukum di daerah, termasuk di Aceh. Dukungan kebijakan, pengawasan, hingga koordinasi harus berjalan seiring agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil.

Sementara itu, Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyebut arahan dari Komisi III DPR RI menjadi penguatan bagi institusinya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayahnya.

“Kami melihat ini sebagai bentuk perhatian dan dukungan. Tentu akan kami tindak lanjuti dalam upaya memperkuat profesionalisme anggota,” ujarnya.

Menurutnya, komunikasi yang terbangun antara DPR dan kepolisian menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Di tengah kompleksitas persoalan narkoba yang terus berkembang, pesan Teuku Ibrahim menjadi pengingat: perang terhadap narkotika tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berjalan tepat, bersih, dan tidak menyisakan celah.

Sebab, dalam penegakan hukum, satu kesalahan kecil dalam prosedur bisa berujung pada kegagalan besar dalam keadilan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI