DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, keberadaan fasilitator menjadi kunci dalam memastikan tata kelola zakat dan wakaf berjalan profesional dan sesuai prinsip syariah. Terkait itu, Kemenag menyiapkan 100 fasilitator untuk meningkatkan efektivitas pembinaan lembaga zakat dan wakaf.
“Fasilitator yang kompeten akan menjadi penggerak utama dalam pembinaan lembaga zakat dan wakaf di daerah, sehingga dapat meningkatkan penghimpunan dan pendistribusian secara lebih optimal,” ujar Waryono dalam Training of Facilitator (ToF) Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf yang digelar di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Waryono menyebut, potensi zakat dan wakaf sangat besar dalam penanggulangan kemiskinan, tetapi realisasi pengumpulannya masih jauh dari yang diharapkan.
“Jika kita bandingkan dengan kebutuhan untuk menghapus kemiskinan ekstrem yang hanya sekitar Rp22 triliun, sedangkan zakat, infak, dan sedekah yang terhimpun mencapai Rp42 triliun, seharusnya kita bisa memberi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Menurutnya, strategi pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan sangat diperlukan. “Training ini bukan sekadar pelatihan, tetapi bagian dari upaya membangun sistem pembinaan zakat dan wakaf yang lebih sistematis dan berdampak jangka panjang,” tambahnya.
Waryono juga menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang dilatih, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan penghimpunan dan penyaluran zakat serta wakaf.
“Kami ingin melihat pertumbuhan yang signifikan dalam pemanfaatan dana zakat dan wakaf untuk program-program yang lebih produktif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap, para fasilitator yang telah dilatih dapat menjadi agen perubahan di daerah masing-masing. “Mereka harus bisa mengimplementasikan strategi pembinaan secara efektif dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan wakaf,” ucapnya.
Kasubdit Bina Kelembagaam dan Kerja sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin, menjelaskan, pelatihan ini membekali para fasilitator dengan keterampilan teknis dalam mendampingi dan membina pengelola zakat dan wakaf di daerah.
“Kami menyiapkan modul yang telah disusun secara komprehensif, mencakup aspek regulasi, manajemen, hingga strategi fundraising berbasis syariah,” katanya.
Muhibuddin menyebut, fasilitator yang terpilih berasal dari berbagai unsur, seperti Ketua Tim Zakat dan Wakaf di Kanwil Kemenag, BAZNAS, BWI, serta lembaga terkait lainnya. “Mereka akan menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola zakat dan wakaf berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan sosial,” imbuhnya.
Selain itu, ToF ini juga bertujuan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem zakat dan wakaf. Muhibuddin menekankan pentingnya sinergi antara nazir, Lembaga Amil Zakat, dan lembaga lainnya.
“Jika semua pihak bersinergi dengan baik, kita bisa mengembangkan wakaf produktif, wakaf melalui uang, hingga skema investasi berbasis wakaf yang lebih inovatif,” ujarnya.
Selain aspek teknis, ToF ini juga menanamkan nilai komitmen dan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan zakat dan wakaf. “Zakat dan wakaf bukan hanya kewajiban syariah, tetapi juga tugas moral yang harus dijalankan dengan profesionalisme tinggi,” kata Muhibuddin.
Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Maret 2025, di Jakarta. “Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem zakat dan wakaf yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia,” tandasnya. [*]