Jum`at, 25 April 2025
Beranda / Pemerintahan / 341 Usulan Pemekaran Wilayah Diserahkan ke Kemendagri, Termasuk Daerah Aceh

341 Usulan Pemekaran Wilayah Diserahkan ke Kemendagri, Termasuk Daerah Aceh

Kamis, 24 April 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Tiara/vel.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat telah menerima 341 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah hingga April 2025. Usulan tersebut mencakup permintaan pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah istimewa dan khusus. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebut angka ini menjadi "pekerjaan rumah" (PR) besar bagi pemerintah dan DPR.

"Ada 42 usulan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 permintaan daerah istimewa, dan 5 usulan daerah khusus," jelas Akmal dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/4/2025). Meski demikian, ia tidak merinci daerah-daerah pengusul DOB.

Menurut Akmal, proses pemekaran wilayah merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, sehingga seluruh usulan ini perlu dibahas bersama. "Ini PR bersama karena undang-undang mengamanatkan langkah-langkah informatif ke depan," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyoroti moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah yang belum dicabut sejak 2014. Ia mempertanyakan alasan Kemendagri mempertahankan kebijakan tersebut meski banyak usulan masuk.

"Kenapa moratorium belum dicabut? Dari paparan Dirjen Otda, kami belum mendapat penjelasan jelas mengapa ini masih berlaku," ujar politikus Partai Golkar itu.

Zulfikar juga mengkritik perkembangan daerah otonom yang telah terbentuk, yang dinilainya belum memenuhi harapan. 

"Perkembangan ratusan DOB yang ada pun belum menggembirakan. Ini perlu dievaluasi sebelum membuka pemekaran baru," tegasnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah fokus membenahi DOB eksisting terlebih dahulu. "Daripada menambah pemekaran, lebih baik perbaiki yang sudah ada sambil mengevaluasi hasilnya," tambahnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar