Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / 3.698 PPPK Terancam, Pemko Lhokseumawe Minta Ruang Fiskal ke Pusat

3.698 PPPK Terancam, Pemko Lhokseumawe Minta Ruang Fiskal ke Pusat

Kamis, 16 April 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Sayuti Abubakar bergerak cepat merespons tekanan fiskal daerah dengan menemui Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, guna memperjuangkan kepastian pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). [Foto: Prokopim LSM]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Wali Kota Sayuti Abubakar bergerak cepat merespons tekanan fiskal daerah dengan menemui Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, guna memperjuangkan kepastian pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (13/4/2026) pekan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mencari solusi atas keterbatasan anggaran, terutama di tengah kebijakan prioritas nasional untuk penanganan pascabencana di Aceh.

Sayuti menegaskan, terdapat 3.698 PPPK di Lhokseumawe yang harus dipastikan haknya tetap terpenuhi. “Kami datang langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan kondisi riil daerah. Ada 3.698 PPPK di Lhokseumawe yang harus kita pastikan haknya terpenuhi. Mereka bagian penting dari pelayanan publik,” ujar Sayuti.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu krusial yang dibahas adalah kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang pengembaliannya diprioritaskan untuk penanganan pascabencana, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Kondisi ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah, termasuk kemampuan pemerintah kota dalam memenuhi belanja pegawai.

Sayuti mengakui adanya dilema antara kepatuhan terhadap kebijakan pusat dan kewajiban daerah terhadap aparatur.

“Kami memahami prioritas nasional untuk penanganan pascabencana. Namun di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab memastikan hak PPPK tetap terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah kota berharap adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat agar daerah tetap memiliki fleksibilitas fiskal.

Pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri menyatakan bahwa masukan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan, dengan tetap mengacu pada regulasi dan prioritas nasional.

Langkah ini dinilai penting dalam menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

Di tengah ketidakpastian fiskal, Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau seluruh PPPK untuk tetap menjalankan tugas secara profesional.

“Saya mengimbau seluruh PPPK agar tetap fokus bekerja dan menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujar Sayuti. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI