DIALEKSIS.COM | Aceh - Penerapan Zona Integritas (ZI) tidak sekadar memenuhi target administratif, melainkan harus diiringi dengan penguatan sistem pengaduan terbuka dan pengawasan publik berbasis teknologi. Hal ini disampaikan Dr. Taufiq A. Gani, S.Kom., M.Eng., Sc., pakar tata kelola pemerintahan dan Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan/Madrasah dan Perguruan Tinggi (P3SMPT), dalam wawancara eksklusif dengan Dialeksis, Sabtu (05/04/2025).
“Meski ZI telah menjadi program prioritas, hambatan struktural seperti penyalahgunaan wewenang dan minimnya transparansi masih menggerogoti upaya menciptakan birokrasi bersih,” tegas alumnus Lemhannas PPRA 65 dan PKN II LAN RI tersebut.
Menurutnya, resistensi aparatur terhadap sistem pengawasan digital menjadi tantangan krusial yang perlu diantisipasi.
Dr. Taufiq menekankan, solusi jangka panjang terletak pada integrasi prinsip transparansi ke dalam proses digitalisasi pemerintahan.
“Jika Aceh konsisten mengadopsi teknologi untuk memperkuat akuntabilitas, daerah ini berpeluang menjadi model nasional tata kelola islami berbasis digital,” ujarnya.
Reformasi birokrasi Indonesia telah memiliki pijakan kuat melalui Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 (Perpres No. 81/2010) dan peta jalan 2020“2024 yang memfokuskan pada penciptaan budaya BerAKHLAK. Program pendukung seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia (SDI), dan Arsitektur SPBE (diatur melalui Perpres No. 95/2018, No. 39/2019, dan No. 132/2022) juga dinilai mampu mempercepat transformasi digital.
“Aceh memiliki modal unik: kombinasi nilai syariat Islam, kearifan lokal, dan dukungan kebijakan nasional. Gubernur Muzakir Manaf dan Presiden Prabowo harus bersinergi sebagai katalisator, bukan hanya mengandalkan nostalgia politik,” papar Dr. Taufiq. Menurutnya, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk membangun ekosistem birokrasi yang tangguh, mandiri, dan selaras dengan karakter Aceh.
Meski optimistis, Dr. Taufiq mengingatkan bahwa kesuksesan reformasi bergantung pada konsistensi kebijakan lintas periode kepemimpinan. “Potensi Aceh sebagai pelopor akan pudar jika integritas dikorbankan demi kepentingan pragmatis jangka pendek,” tegasnya.
Ia mencontohkan, penerapan SPBE dan SDI harus diimbangi dengan pengawasan independen untuk mencegah manipulasi data. “Teknologi hanyalah alat. Kunci utamanya tetap komitmen aparatur untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas,” tambahnya.
Jika konsisten, Aceh diprediksi mampu membuktikan bahwa nilai islami dan digitalisasi dapat bersinergi dalam pelayanan publik. “Ini bukan sekadar idealisme. Dengan dukungan SDM mumpuni dan kebijakan inklusif, Aceh berpotensi menulis sejarah baru sebagai pelopor birokrasi berintegritas yang adil dan partisipatif,” ungkap Dr. Taufiq.
Pencapaian ini, menurutnya, akan menjadi bukti bahwa integrasi agama, teknologi, dan kearifan lokal bukan hanya mungkin, tetapi juga mampu menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan. Tantangannya kini ada di tangan para pemangku kebijakan: mampukah mereka menjadikan Aceh sebagai mercusuar reformasi birokrasi di Indonesia?