DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pelayanan publik dan kemudahan berusaha. Berdasarkan hasil penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026, Aceh berhasil menempati peringkat ke-8 secara nasional dengan nilai 91,626 dan masuk kategori Sangat Baik.
Capaian tersebut ditetapkan melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Tahun 2026 mengenai hasil penilaian kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah.
Dalam daftar pemerintah provinsi, Aceh kini berada di jajaran 10 besar nasional. Aceh berada di atas Sumatera Barat yang menempati peringkat kesembilan. Sementara Jawa Tengah berada di posisi keenam dan Kalimantan Tengah pada peringkat ketujuh.
Hasil penelusuran Dialeksis menunjukkan capaian tersebut mencerminkan peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Profil resmi DPMPTSP Aceh mencatat, pada penilaian kinerja PTSP dan PPB tahun 2025 Aceh berada di peringkat ke-14 nasional. Dengan demikian, posisi ke-8 pada 2026 menunjukkan Aceh melonjak enam peringkat dalam satu tahun.
Dari sisi nilai, tren perbaikannya juga terlihat. Dibandingkan hasil penilaian 2024 yang berada pada angka 89,493, nilai Aceh tahun 2026 meningkat menjadi 91,626, atau bertambah 2,133 poin. Posisi tersebut tetap menempatkan Aceh dalam kategori Sangat Baik.
Penilaian PTSP dan PPB sendiri bukan sekadar evaluasi administratif. Sistem penilaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mengukur kualitas pelayanan perizinan serta kemampuan pemerintah daerah mempercepat kegiatan berusaha. Kerangka penilaiannya diatur melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020.
Pada pelaksanaan penilaian 2026, evaluasi dilakukan terhadap 546 PTSP pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga masuknya Aceh dalam delapan besar nasional menunjukkan posisi kompetitif pelayanan investasi daerah di tingkat nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc., M.A., menyebut capaian tersebut sebagai momentum penting untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor perizinan dan investasi.
“Capaian ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan perizinan di Aceh,” ujar Marwan.
Menurutnya, keberhasilan menempatkan Aceh pada posisi delapan nasional menunjukkan pembenahan tata kelola pelayanan terpadu, fasilitasi investasi serta percepatan pelaksanaan kegiatan berusaha bergerak ke arah yang semakin baik.
Perbaikan tersebut juga terlihat dari langkah Pemerintah Aceh melakukan konsolidasi penataan perizinan berusaha sepanjang 2026. Pada Maret 2026, DPMPTSP Aceh bersama perangkat daerah terkait mulai memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan proses perizinan berlangsung efektif, transparan dan sesuai ketentuan. Pemerintah Aceh juga menyusun mekanisme penataan dan penertiban perizinan, khususnya pada sektor sumber daya alam.
Marwan menilai masuknya Aceh dalam jajaran 10 besar nasional tidak hanya berbicara mengenai peringkat. Capaian tersebut menjadi indikator adanya peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan dalam memberikan kemudahan, kepastian dan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha.
Ia turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh).
Dukungan terhadap penyederhanaan pelayanan perizinan, penataan izin usaha serta penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif dinilai menjadi faktor yang perlu terus dipertahankan.
Capaian DPMPTSP tersebut juga melengkapi tren positif pelayanan publik Pemerintah Aceh. Dalam data capaian Pemerintah Aceh yang sebelumnya dihimpun Dialeksis, Aceh tercatat pernah masuk delapan besar nasional dalam kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dengan indeks 4,56 dan kategori A.
Namun, peningkatan peringkat pelayanan perizinan masih memiliki pekerjaan lanjutan, yakni bagaimana kualitas pelayanan tersebut diterjemahkan menjadi realisasi investasi yang lebih tinggi dan berkualitas.
Data DPMPTSP Aceh menunjukkan realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp9,003 triliun, atau 94,76 persen dari target Rp9,5 triliun. Nilai tersebut turun sekitar 4,91 persen dibanding realisasi 2024 yang mencapai Rp9,467 triliun. Dari total investasi 2025, sekitar 94 persen berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) berkisar enam persen.
Data itu menunjukkan bahwa tantangan Aceh berikutnya bukan hanya meningkatkan kualitas administrasi perizinan, tetapi juga memperbesar investasi yang benar-benar terealisasi, terutama investasi asing dan investasi bernilai tambah tinggi.
Untuk 2026, Pemerintah Aceh menetapkan target realisasi investasi sebesar Rp9,8 triliun. Pada triwulan pertama, investasi yang masuk tercatat sekitar Rp1,496 triliun, atau 15,27 persen dari target tahunan. Realisasi tersebut didominasi PMDN sebesar Rp1,288 triliun, sementara PMA sekitar Rp208,67 miliar.
Pada triwulan kedua 2026, realisasi investasi kembali bertambah sekitar Rp1,57 triliun. Dengan demikian, secara kasar investasi Aceh selama semester pertama 2026 telah berada pada kisaran Rp3,07 triliun, atau sekitar 31 persen dari target Rp9,8 triliun.
Kondisi tersebut membuat semester kedua 2026 menjadi periode penting bagi Pemerintah Aceh. Peringkat kedelapan nasional dalam pelayanan PTSP dan PPB menjadi modal kelembagaan, tetapi keberhasilannya pada akhirnya akan diuji dari kemampuan daerah mengubah kemudahan perizinan menjadi investasi riil, penciptaan lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi baru.
Pemerintah Aceh sendiri telah menyiapkan Rencana Pengembangan Penanaman Modal (RP2M) sebagai kerangka kebijakan untuk memperkuat koordinasi, mempercepat realisasi investasi serta menyediakan informasi mengenai peluang investasi kepada calon investor.
Selain itu, DPMPTSP Aceh telah mengembangkan sistem informasi potensi investasi berbasis geospasial yang memuat sebaran peluang investasi di berbagai sektor. Instrumen tersebut dapat menjadi bagian dari strategi mengubah promosi investasi dari pendekatan umum menjadi penawaran proyek yang lebih konkret dan berbasis lokasi.
Bagi Marwan, pelayanan investasi tidak cukup hanya cepat secara administratif. Pelayanan juga harus menghadirkan kepastian, transparansi, profesionalisme serta kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Karena itu, DPMPTSP Aceh berkomitmen menjadikan capaian peringkat delapan nasional sebagai pijakan pembenahan berkelanjutan. Predikat Sangat Baik tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri, melainkan pemacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperbesar dampaknya terhadap perekonomian.
Peningkatan kualitas pelayanan investasi memiliki posisi strategis bagi pembangunan Aceh. Pelayanan yang cepat, transparan dan memberikan kepastian hukum diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor serta mendorong semakin banyak kegiatan usaha masuk dan berkembang di daerah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan dari peringkat tersebut bukan semata-mata angka 91,626, tetapi seberapa jauh perbaikan birokrasi mampu membuka lapangan kerja, memperkuat pengusaha lokal, meningkatkan penerimaan daerah dan menghadirkan investasi yang memberi nilai tambah bagi masyarakat Aceh.
Dengan posisi peringkat ke-8 nasional, setelah sebelumnya berada pada peringkat ke-14 pada 2025, Aceh kini memiliki modal kelembagaan yang lebih kuat untuk memperbaiki daya saing investasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan lompatan peringkat pelayanan itu diikuti lompatan serupa pada realisasi investasi dan kesejahteraan masyarakat.