kip lhok
Beranda / Pemerintahan / AHY Pacu Penyelesaian Janji Lahan untuk Eks GAM Sebelum Akhir Jabatan

AHY Pacu Penyelesaian Janji Lahan untuk Eks GAM Sebelum Akhir Jabatan

Senin, 15 Juli 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Kementerian ATR/BPN/Antara


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertekad menuntaskan janji negara kepada mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). AHY memastikan pemberian lahan akan rampung sebelum pergantian pemerintahan Oktober 2024.

"Pak Menteri AHY menegaskan bahwa penyelesaian lahan bagi para mantan Kombatan GAM ini merupakan prioritas yang ingin beliau selesaikan dalam masa jabatannya," ujar Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antarlembaga, Si Made Rai Edi Astawa, Senin, 15 Juli 2024.

Untuk mempercepat proses, AHY mengirim tim khusus yang dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan. Tim ini telah melakukan rapat koordinasi lintas lembaga di Kantor Gubernur Aceh.

Dalu mengungkapkan optimismenya, "Alhamdulillah kita bisa menyepakati timeline penyelesaian lahan bagi para mantan Kombatan GAM. Insyaallah paling lambat awal Oktober sudah bisa dilakukan penyerahan."

Langkah AHY ini merupakan upaya menyelesaikan janji dalam perjanjian perdamaian Helsinki 2005 yang telah tertunda 19 tahun. Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi Aceh mengusulkan pelepasan lahan seluas 22.000 hektare di Kabupaten Aceh Timur.

AHY juga berhasil menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam proyek ini. Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Donny A. Satriayudha, menyatakan dukungan penuh dan akan menindaklanjuti hasil rapat melalui Satgas Ad Hoc.

Rencana AHY, lahan tersebut akan diberikan Hak Kepemilikan Bersama dan dikelola oleh lembaga Wali Nanggroe. Langkah ini ditujukan untuk menyejahterakan 3.000 mantan Kombatan GAM beserta keluarganya, sekaligus menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda