DIALEKSIS.COM | Nasional - Sengkarut status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemukan ujung. Setelah bertahun-tahun tarik ulur administrasi dan saling klaim kewenangan, pemerintah pusat resmi menetapkan keempat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Penyelesaian ini bukan tanpa cerita panjang. Bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri pada 2022 yang memicu keberatan dua gubernur saat itu, hingga akhirnya diselesaikan lewat rapat terbatas di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Di tengah proses, bukti historis dan dokumen kunci dari tahun 1992 ikut menjadi titik balik krusial dalam mengakhiri ketidakjelasan batas wilayah ini.
Bagaimana polemik ini bermula, siapa saja yang terlibat, dan apa langkah administratif yang kini ditempuh pemerintah? Berikut rangkaian kronologis Dialeksis yang menghimpun perjalanan panjang penetapan empat pulau strategis tersebut.
1. Awal Masalah: Pengkajian Wilayah 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa polemik ini bermula pada 2022, saat Kemendagri menerbitkan keputusan yang memasukkan empat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
2. Keberatan Gubernur Aceh dan Sumut
Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengajukan keberatan ke Kemendagri. Mereka menyerahkan dokumen historis, seperti surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang disaksikan Menteri Rudini. Dokumen tersebut merujuk pada Staatsblad No. 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD Tahun 1978 nasional.
3. Penemuan Bukti Kunci Tahun 1992
Pada 17 Juni 2025, Tito membeberkan dokumen Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 (24 November 1992), berisi kesepakatan kedua gubernur tersebut. Dokumen ini, meski berupa fotokopi, ternyata memuat bukti sahih yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau.
4. Peran Rapat Terbatas dan Arahan Presiden
Keputusan akhir ditetapkan melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025 (via konferensi pers di Istana Negara), diikuti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nasional. Presiden memutuskan berdasarkan kajian dokumen dan pertimbangan administratif agar polemik tidak berkepanjangan.
5. Dukungan Gubernur Sumut
Gubernur Bobby Nasution menerima keputusan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari provokasi. Ia bahkan menandatangani berita acara bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyebut proses perbatasan ini telah berlangsung sejak 1992 hingga penetapan akhir di 2025.
6. Langkah Administratif Selanjutnya
Mendagri Tito Karnavian telah memerintahkan revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2 2138 Tahun 2025 dan pembaruan basis data BIG serta gazetteer nasional. Data ini juga akan dikomunikasikan ke UNGEGN agar status keempat pulau diakui secara internasional nasional.