kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Anak Lahir di Luar Kota, Dimana Mengurus Akta Kelahiran?

Anak Lahir di Luar Kota, Dimana Mengurus Akta Kelahiran?

Minggu, 19 Mei 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi anak baru lahir. [Foto: alodokter]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banda Aceh (Disdukcapil Banda Aceh)  Dra. Emila Sovayana, M.Si menyebutkan ada 4 jenis akta kelahiran, yakni akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orang tua.

"Sehingga anak yang lahir wajib memiliki Dokumen Adminduk, dalam kondisi dan keadaan apapun," ucap Emila. 

Lebih lanjut Kadisdukcapil Banda Aceh mengatakan anak yang lahir di luar kota, untuk pengurusan akta kelahirannya sesuai dengan Domisili KK orang tua.

"Prinsip pengurusan administrasi kependudukan sesuai alamat domisili ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, yakni menganut azas domisili," jelas Emila.

Dirinya menekankan, bagi warga Kota Banda Aceh yang melahirkan di luar kota, akta kelahiran anaknya tetap mengurus di Kota Banda Aceh.

Kadisdukcapil Banda Aceh mengatakan, bagi warga Kota Banda Aceh untuk pengurusan Akta Kelahiran bisa menggunakan fitur online di antaranya melalui Aplikasi Si Hati Online (sihati.bandaacehkota.go.id) dan Whatsapp (WA) layanan pencatatan sipil di (0895-3383-31412).

"Jadi Akta Kelahiran dan KK akan dikirim melalui email pengguna dan dapat di print secara mandiri," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda