Kamis, 13 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Arahan Presiden: Pensiun Dini bagi Prajurit TNI di K/L

Arahan Presiden: Pensiun Dini bagi Prajurit TNI di K/L

Rabu, 12 Maret 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri retret kepala daerah di Akmil Magelang. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan terkait revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Dalam arahan tersebut, Presiden menghendaki agar prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga (K/L) menjalani pensiun dini.

Dalam rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025), Sjafrie menjelaskan bahwa sebagai panglima tertinggi, Presiden telah memberi petunjuk langsung kepada Menteri Pertahanan. 

“Bagi prajurit yang ditugaskan di kementerian atau lembaga, mereka harus segera pensiun dini,” tegasnya.

Sjafrie menekankan pentingnya keputusan tersebut dijalankan secara terukur dan tetap berpegang pada nilai-nilai Sapta Marga TNI. Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang akan dipimpin oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto, guna menyusun mekanisme lebih lanjut.

“Setelah pensiun, penempatan ke kementerian dan lembaga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kapabilitas dan eligibilitas masing-masing, serta tentu saja loyalitas kepada negara, seperti yang dijunjung tinggi oleh prajurit TNI,” tambah Sjafrie.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Panja, perwakilan dari masing-masing kementerian termasuk Menteri Hukum, Keuangan, dan Luar Negeri akan dilibatkan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Menhan sempat mengemukakan usulan perubahan beberapa pasal dalam RUU TNI. Usulan itu bertujuan untuk memperjelas batasan serta mekanisme keterlibatan TNI dalam jabatan non-militer, sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Dalam rapat tersebut, ada empat fokus utama yang ditekankan. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri. Kedua, menetapkan batasan serta mekanisme pelibatan TNI di luar tugas militer. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi para prajurit. Dan keempat, menyesuaikan ketentuan mengenai jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI.

Dalam kesempatan itu, Menhan juga memaparkan sejumlah pasal revisi RUU TNI dari pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), serta batas usia pensiun (Pasal 53).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers