Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / ATR/BPN Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Update Data, Ini Jadwal Layanannya

ATR/BPN Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Update Data, Ini Jadwal Layanannya

Senin, 23 Maret 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum libur Lebaran 2026 untuk melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah, khususnya yang terbit sebelum 1997. [Foto: ATR/BPN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum libur Lebaran 2026 untuk melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah, khususnya yang terbit sebelum 1997.

Imbauan ini disampaikan seiring masih banyaknya sertifikat lama yang belum terintegrasi dalam sistem peta digital pertanahan nasional. Kepala Biro Humas ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memastikan status bidang tanahnya.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan sebelum 1997, kami sarankan segera melakukan pemutakhiran data. Hal ini penting untuk memastikan bidang tanah sudah terdaftar dalam sistem peta digital,” ujar Shamy yang dilansir pada Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan, layanan pertanahan tetap dibuka secara terbatas selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.

Adapun layanan tersedia pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas, penyerahan produk layanan, serta pemutakhiran data digital sertifikat lama.

Shamy menuturkan, sertifikat yang diterbitkan sebelum 1997 umumnya masih menggunakan sistem administrasi analog, baik dalam pencatatan maupun pemetaan. Kondisi tersebut membuat sebagian data belum sepenuhnya terhubung dengan sistem digital yang kini digunakan pemerintah.

Menurut dia, pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan lahan di masa mendatang. Dengan data yang telah diperbarui, proses pengukuran dan pemetaan tanah akan mengacu pada basis data digital yang lebih akurat.

Selain datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan awal melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat mengetahui apakah bidang tanahnya sudah terdaftar dalam peta digital nasional.

“Masyarakat cukup memasukkan data lokasi dan nomor sertifikat. Jika belum terdata, segera lakukan pemutakhiran di Kantah,” kata Shamy.

ATR/BPN berharap langkah ini dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi konflik pertanahan di kemudian hari. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI