DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kota Banda Aceh kembali meraih peringkat pertama pada Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Aceh Tahun 2025 untuk kategori pemerintah kabupaten/kota dengan kualifikasi informatif dan berhasil meraih nilai 99,0.
Penilaian monev tersebut resmi diumumkan Komisi Informasi Aceh (KIA) pada Rabu (10/12/2025) di laman Serambi Kutaraja. Pelaksanaan monev bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap indikator keterbukaan informasi badan publik sesuai amanat Undang-Undang KIP.
Plt.Kadis Kominfotik, Muhammad Zubir, selaku PPID Utama Kota Banda Aceh mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pencapaian tersebut.
“Syukur Alhamdulillah tahun ini kita berhasil meraih nilai 99,0 naik dari tahun lalu dengan nilai 96,9. Terima kasih kepada seluruh jajaran pemko, ini merupakan hasil kerja keras bersama,” ucap Zubir.
Sehubungan dengan itu, Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, selaku Plh. PPID Utama Kota Banda Aceh juga mengatakan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran aktif seluruh OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh.
“Kami akan terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik. Ini adalah komitmen kami untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Banda Aceh,” jelas Rahadian. [*]