Selasa, 09 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / BGN Dirombak, Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

BGN Dirombak, Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Senin, 08 Juni 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Dosen FISIP Universitas Malikussaleh, Dr. Teuku Kemal Fasya. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Reshuffle jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto semula diharapkan menjadi titik balik perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program strategis nasional itu membutuhkan manajemen yang kuat, transparan, dan bebas dari ruang benturan kepentingan.

Namun, setelah nama-nama baru mengisi kursi pimpinan BGN, sorotan publik justru muncul dari sisi lain: dugaan rangkap jabatan.

Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Di saat yang sama, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN. Pergantian ini dilakukan setelah pemerintah menilai ada persoalan kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, serta kualitas makanan dalam pelaksanaan MBG.

Secara kelembagaan, BGN bukan badan biasa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, BGN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Sementara tata kelola Program MBG kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, mencakup pelaksanaan program, monitoring, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pendanaan, hingga pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, komposisi pimpinan BGN menjadi penting untuk dibaca tidak hanya dari sisi kemampuan personal, tetapi juga dari sisi integritas tata kelola.

Data yang beredar menunjukkan, sejumlah pimpinan baru BGN tercatat memiliki jabatan lain. Nanik S. Deyang dilaporkan masih tercatat sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero). Mayjen TNI Trenggono, selain ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN, sebelumnya juga menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara. Adapun Agustina Arumsari merupakan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kini juga dipercaya menjadi Wakil Kepala BGN.

Merespon hal itu, Dialeksis (8/6/2026) menghubungi Dosen FISIP Universitas Malikussaleh, Dr. Teuku Kemal Fasya, menilai isu rangkap jabatan di tubuh BGN tidak bisa dilihat sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, BGN kini memegang mandat besar dalam program prioritas pemerintah yang menyangkut anggaran negara, pelayanan publik, rantai pasok pangan, hingga keselamatan penerima manfaat.

“BGN mengelola program yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan publik. Karena itu, prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas konflik kepentingan harus menjadi syarat utama. Rangkap jabatan, apalagi pada lembaga berbeda, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik tentang fokus, independensi, dan akuntabilitas pejabat. Ini juga tantangan untuk pemerintahan bersih dan tatakelola yang baik,” kata Kemal kepada Dialeksis.

Ia mengatakan, rangkap tugas dalam satu unit kerja level bawah tidak bisa disamakan dengan rangkap jabatan level tunggi. Misalnya, seorang guru mata pelajaran juga menjadi wali kelas atau ketua jurusan di sekolah yang sama. Tanggung jawabnya bertambah, tetapi garis komando, sumber penghasilan, serta kepentingan kelembagaannya tetap berada dalam satu ekosistem.

Namun, situasinya berbeda ketika seseorang memegang jabatan pada beberapa lembaga berbeda, apalagi jika lembaga itu memiliki fungsi strategis, menyangkut pelayanan publik, pengawasan, BUMN, pangan, anggaran, dan pengadaan. Dalam konteks seperti ini, rangkap jabatan tidak lagi sekadar soal kesibukan pribadi. Ia bisa masuk ke wilayah benturan kepentingan, independensi pengawasan, dan akuntabilitas publik.

“Kalau rangkap jabatan terjadi pada lembaga yang memiliki irisan dengan pengawasan, bisnis negara, atau pengadaan, maka publik wajar bertanya di mana batas kepentingan publik dan di mana potensi konflik kepentingannya? Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada figur tertentu, tetapi soal etika penyelenggaraan negara,” ujar Kemal.

Menurut Kemal, Program MBG memerlukan pimpinan yang bekerja penuh waktu dan tidak dibebani oleh kepentingan kelembagaan lain. Mereka tidak boleh mendapatkan bonus dengan pendapatan dari lembaga lain, seperti komisaris. Program ini bukan hanya proyek penyediaan makanan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam memenuhi hak dasar anak dan kelompok rentan.

“MBG ini program besar. Kalau tata kelolanya amburadul sejak awal, maka persoalannya bisa melebar. Bisa menyangkut kualitas makanan, pengadaan, distribusi, pemilihan mitra, sampai pengawasan anggaran. Karena itu, pejabat BGN harus benar-benar clear dari potensi konflik kepentingan,” tegasnya.

Ketentuan hukum sebenarnya telah memberi pagar. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan tujuan pelayanan publik adalah mewujudkan pelayanan yang baik, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang, serta memastikan penyelenggaraan pelayanan sesuai asas pemerintahan yang baik. Pasal 17 UU tersebut juga memuat larangan bagi pelaksana pelayanan publik untuk merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD.

Selain itu, perubahan terbaru Undang-Undang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya pemisahan fungsi regulasi, pengawasan, dan operasional. UU tersebut menegaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mulai dari transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, hingga kewajaran. Pada level komisaris BUMN, regulasi juga mengatur larangan rangkap jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arah kebijakan Presiden Prabowo sendiri sebelumnya juga pernah menekankan agar struktur komisaris BUMN dibuat lebih ramping dan diisi kalangan profesional. Arahan itu disampaikan dalam konteks perampingan komisaris BUMN perbankan agar lebih efektif dan profesional.

Dengan demikian, sorotan terhadap BGN bukan semata-mata soal siapa yang menjabat. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah pejabat publik dapat menjalankan fungsi secara penuh, independen, dan bebas konflik kepentingan ketika pada saat yang sama juga memegang jabatan di lembaga lain.

Kemal menilai pemerintah perlu memberi penjelasan terbuka terkait status jabatan para pimpinan BGN. Penjelasan itu penting agar publik mengetahui apakah jabatan lain telah dilepas, masih aktif, bersifat ex-officio, atau tidak menimbulkan penerimaan ganda.

“Transparansi menjadi kunci. Pemerintah harus menjelaskan status jabatan itu secara terang. Kalau memang sudah dilepas, umumkan. Kalau masih aktif, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai program yang tujuannya mulia justru dibayangi oleh pertanyaan tentang etika jabatan,” kata Kemal.

Kritik serupa sebelumnya juga pernah muncul dalam diskursus hukum tata negara. Dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, pemohon menilai praktik tersebut dapat membuka ruang konflik kepentingan, mengganggu akuntabilitas keuangan negara, serta melemahkan prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan. Pandangan akademik juga menekankan bahwa larangan rangkap jabatan diperlukan agar pejabat dapat fokus menjalankan tugas pokoknya secara profesional.

Dalam kasus BGN, kebutuhan akan kejernihan tata kelola jauh lebih mendesak. Program MBG merupakan program besar yang bersentuhan langsung dengan anak-anak sekolah, keluarga, penyedia pangan, dapur layanan, rantai pasok bahan makanan, anggaran negara, dan kepercayaan publik. Satu celah kecil dalam tata kelola dapat berdampak luas, baik terhadap kualitas layanan maupun persepsi masyarakat.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka status jabatan para pimpinan BGN. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme pencegahan konflik kepentingan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, kerja sama kelembagaan, serta pengawasan program.

Reshuffle BGN seharusnya tidak berhenti pada pergantian nama. Ia harus menjadi momentum membangun tata kelola MBG yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya publik. Sebab program sebesar MBG tidak cukup hanya dijalankan oleh orang-orang yang dianggap cakap. Ia juga harus dipimpin oleh pejabat yang posisinya terang, bebas dari beban kepentingan ganda, dan sepenuhnya fokus pada pelayanan gizi rakyat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI