Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / BGN Suspend 362 SPPG di Jawa, Pengawasan MBG Diperketat

BGN Suspend 362 SPPG di Jawa, Pengawasan MBG Diperketat

Minggu, 12 April 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

BGN Suspend 362 SPPG di Jawa, Pengawasan MBG Diperketat. [Foto: Humas BGN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengatakan jumlah SPPG yang disuspend di Pulau Jawa telah mencapai 362 unit hingga pertengahan April 2026.

“Dalam periode 6-10 April 2026 terdapat tambahan 41 SPPG yang disuspend. Penindakan ini untuk menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (12/4/2026).

Berdasarkan laporan BGN, penindakan dilakukan karena sejumlah temuan, antara lain ketiadaan pengawas gizi dan keuangan, menu tidak layak, dapur yang masih dalam tahap renovasi, hingga dugaan gangguan pencernaan di sejumlah daerah.

Pada 6 April, sebanyak 9 SPPG disuspend, disusul 15 unit pada 8 April dan 14 unit pada 9 April. Sementara pada 10 April terdapat tambahan 3 SPPG yang ditindak.

Di wilayah Indonesia timur, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan sebanyak 165 SPPG juga disuspend dari total sekitar 4.300 unit.

Penindakan tersebut dilakukan karena SPPG tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BGN menegaskan, kebijakan suspend merupakan langkah korektif dalam pengawasan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar sebelum kembali beroperasi, guna menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan MBG. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI