DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur mengumumkan perubahan hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Dua untuk formasi tahun 2024.
Pengumuman tersebut dikeluarkan dalam Surat Pengumuman Nomor: 810/588/2025 yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, pada 4 Maret 2025.
Perubahan ini didasarkan pada hasil verifikasi ulang yang dilakukan secara online mengacu pada kesesuaian dokumen yang diunggah oleh pelamar melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Hasil verifikasi ini ditemukan sejumlah pelamar yang sebelumnya dinyatakan "Memenuhi Syarat" (MS) kini menjadi "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS), sementara beberapa pelamar lainnya yang awalnya "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) kini berubah statusnya menjadi "Memenuhi Syarat" (MS).
Berikut Pelamar yang Statusnya Berubah dari Memenuhi Syarat (MS) Menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS):
Pelamar yang Statusnya Berubah dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Menjadi Memenuhi Syarat (MS):