kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Buruh Bakal Gelar Aksi Besar di Istana Negara

Buruh Bakal Gelar Aksi Besar di Istana Negara

Rabu, 01 Mei 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi demo buruh.  Foto: Dok Okezone


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Istana Presiden, Jakarta Pusat, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5) ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, mengklaim akan ada puluhan ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Banten yang ikut dalam aksi tersebut. 

"Kami akan mengerahkan massa hingga diperkirakan mencapai 48.200 orang. Aksi akan dilakukan pada pukul 10 pagi di Patung Kuda. Kami akan melakukan aksi besar dan damai," ujar Andi Gani kepada wartawan.

Andi menyebut ada empat tuntutan utama yang dibawa oleh massa buruh dalam aksi ini. Pertama, mencabut klaster ketenagakerjaan di dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, menolak upah murah. Ketiga, menolak outsourcing. Keempat, meminta perlindungan bagi buruh migran. 

"Mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law, menghapus upah murah, menolak UU outsourcing, dan perlindungan buruh migran. Itulah beberapa tuntutan utama kami yang akan disampaikan pada Mei nanti," ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut mereka juga menyoroti kebijakan kontrak yang bisa dilakukan berulang-ulang, bahkan hingga 100 kali. Selanjutnya, kata dia, buruh juga menolak besaran pesangon yang murah.

Said menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya, seorang buruh bisa mendapatkan dua kali pesangon ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, saat ini hanya mendapatkan 0,5 kali.

Dia mengatakan Partai Buruh juga menolak aturan yang memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK.

Terakhir, Partai Buruh juga menolak aturan terkait tenaga kerja asing. Dalam UU Cipta Kerja yang baru, tenaga kerja asing diperbolehkan bekerja terlebih dahulu sementara proses administratif berjalan.

"Kemudian, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law Cipta Kerja dihapuskan," katanya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda