DIALEKSIS.COM | Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen mengalihkan usaha para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan cangkul dedem. Rencananya upaya ini dilakukan melalui program alih usaha ke sektor perikanan ramah lingkungan, pertanian, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Plt Asisten II Setdakab Aceh Tengah, Jauhari, menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Tengah merancang tiga alternatif program alih usaha yang akan dianggarkan dalam APBD tahun 2026. Jika belum memungkinkan pada tahun tersebut, program ini akan dialokasikan pada anggaran tahun 2027.
“Ini semua tergantung pada ketersediaan anggaran Pemda Aceh Tengah,” kata Jauhari kepada Dialeksis.com Rabu (9/7/2025).
Nantinya, ada tiga program yang kita tawarkan, yaitu perikanan, pertanian, dan UMKM. Bentuk bantuan yang akan diberikan pemerintah seperti modal usaha untuk pelaku UMKM. Sementara untuk sektor pertanian, pemerintah merencanakan pemberian bantuan berupa bibit seperti bawang dan tanaman lain yang sesuai dengan kondisi wilayah.
Kendati demikian, hal ini harus ditertipkan, penertiban ini mengacu pada sejumlah aturan, mulai dari peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati, hingga Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Danau.
Dia menjelaskan, Berdasarkan temuan di lapangan, alat tangkap cangkul padang dan cangkul dedem dinilai sangat merusak ekosistem. Alat ini ditempatkan di titik tertentu dengan bantuan cahaya lampu untuk menarik ikan masuk ke dalam jaring.
“Bukan hanya ikan depik yang tertangkap, tetapi hampir semua jenis ikan, termasuk yang masih kecil,” terangnya
Bahwa alat tangkap jenis cangkul dedem memiliki ukuran 50 x 50 meter dan mampu menangkap hingga 500 kilogram ikan sekali panen. Penggunaan alat ini membutuhkan biaya besar, hingga puluhan juta rupiah.
“Artinya, pelaku usaha ini bukan nelayan kecil, tapi orang-orang bermodal besar. Nelayan kecil yang hanya menggunakan jaring sederhana tidak kebagian ikan. Ini sangat kita sayangkan,” ujarnya.
Oleh kerena itu, melalui kesempatan ini, Pemkab Aceh Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian Danau Lut Tawar dan mendukung penerapan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
“Kita akan buat regulasinya dalam bentuk qanun, dan nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. [rg]