DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim redaksi Dialeksis mendapatkan laporan terbaru yang menggugah, data capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Aceh menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari tahun 2021 hingga 2024. Data tersebut mengungkapkan nilai capaian kinerja MCP KPK Aceh sebesar 84,48 pada tahun 2021, meningkat menjadi 92,37 pada tahun 2022, selanjutnya mencapai 94,27 pada tahun 2023 dan akhirnya meroket ke angka 94,74 pada tahun 2024.
MCP KPK merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang diinisiasi oleh KPK Republik Indonesia untuk mengawasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah di seluruh nusantara. Melalui pendekatan yang terfokus pada tujuh area strategis, KPK melalui program MCP telah menerapkan langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi tindak pidana korupsi. Salah satu area unggulan yang mendapat perhatian khusus adalah wilayah Aceh, yang pada tahun 2024 berhasil menempatkan diri di antara 7 besar tingkat provinsi.
Untuk memastikan keakuratan data capaian tersebut, pihak redaksi Dialeksis melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Inspektur Aceh, Jamaluddin, SE, M.Si, Ak, CA, CCAE, konfirmasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah Aceh dalam mendukung upaya transparansi dan peningkatan kinerja melalui implementasi program MCP KPK.
“Keberhasilan Aceh yang mencatat peningkatan capaian MCP secara konsisten mencerminkan dedikasi dan kerja keras instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya kepada Dialeksis.
Masih menurut Jamaluddin, pencapaian ini tidak hanya menunjukkan efektivitas program Korsupgah yang dilaksanakan oleh KPK, tetapi juga menegaskan posisi Aceh sebagai salah satu provinsi unggulan dalam pencegahan korupsi. Dengan masuknya tahun 2024 ke dalam jajaran 7 besar provinsi, sudah saatnya momentum tersebut dijadikan landasan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pengawasan, dan masyarakat.
“Semoga keberhasilan ini menginspirasi daerah lain untuk terus berbenah dan meningkatkan integritas dalam pelayanan publik,” ungkapnya.
Peningkatan capaian MCP Aceh yang terus meningkat, menurut Jamaluddin menunjukkan bahwa sinergi antara KPK dan pemerintah daerah Aceh berjalan dengan baik. Hal ini tidak hanya menjadi indikator bahwa program pencegahan korupsi yang diterapkan efektif, tetapi juga mencerminkan semangat reformasi dan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
“Prestasi Aceh yang berhasil menembus top 7 provinsi di tahun 2024 menjadi motivasi bagi daerah lain untuk mengimplementasikan kebijakan serupa, guna mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.