Selasa, 22 April 2025
Beranda / Pemerintahan / Cegah Kerugian di Laut, Pemilik Kapal Kini Bisa Pantau Langsung via VMS

Cegah Kerugian di Laut, Pemilik Kapal Kini Bisa Pantau Langsung via VMS

Senin, 21 April 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), Pung Nugroho Saksono. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Banyak yang mengira Vessel Monitoring System (VMS) hanya alat pengawasan milik pemerintah. Namun sebenarnya, teknologi ini juga membawa manfaat besar bagi pemilik kapal perikanan. Salah satunya, membantu menghindari kerugian akibat potensi kecurangan awak kapal saat melaut.

“VMS sangat bermanfaat untuk nelayan dan pemilik kapal, bukan hanya bagi pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), Pung Nugroho Saksono yang dikenal dengan sapaan Ipunk, di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Melalui aplikasi Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmiter SPKP Online (SALMON), pemilik kapal bisa secara real-time memantau pergerakan kapalnya di laut. Fitur ini memungkinkan mereka mengetahui jika kapal berhenti di lokasi mencurigakan atau bahkan jika ada indikasi jual beli hasil tangkapan secara ilegal.

“Dengan aplikasi VMS ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada di mana, apakah melakukan jual beli ikan di laut atau tidak,” terang Ipunk.

Praktik jual beli hasil tangkapan secara diam-diam di tengah laut bisa merugikan pemilik kapal, apalagi jika kapal kembali tanpa membawa hasil. Dengan pemantauan langsung dari genggaman tangan lewat aplikasi SALMON yang berbasis Android dan bisa diunduh di Playstore, pemilik kapal mendapat early warning jika terjadi pelanggaran di laut.

“VMS ini bermanfaat untuk semua pihak, baik pemerintah maupun nelayan atau pemilik kapal,” tambahnya.

Pemerintah pun terus mendorong penyedia teknologi untuk menghadirkan VMS yang lebih terjangkau, mudah digunakan, dan memiliki fitur lengkap, agar semua pemilik kapal bisa mengaksesnya dengan mudah. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar