Kamis, 02 Juli 2026
Beranda / Pemerintahan / Disbudpar Aceh Musnahkan 848 Berkas Arsip Inaktif

Disbudpar Aceh Musnahkan 848 Berkas Arsip Inaktif

Kamis, 02 Juli 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melaksanakan pemusnahan sebanyak 848 berkas arsip inaktif yang berasal dari dokumen tahun 2012 hingga 2013. [Foto: Disbudpar Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melaksanakan pemusnahan sebanyak 848 berkas arsip inaktif yang berasal dari dokumen tahun 2012 hingga 2013. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula UPTD Museum Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026), ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Inspektorat Aceh, serta pejabat dan pengelola arsip di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang turut menyaksikan seluruh proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Arsiparis Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Aceh.

Selain mengacu pada regulasi tersebut, pelaksanaan pemusnahan juga telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/35/2025 tanggal 25 Februari 2025 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor 000.5.6.2/275/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Junaidi menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya, berusia lebih dari 10 tahun, dan telah memperoleh persetujuan dari ANRI. 

"Total arsip yang dimusnahkan sebanyak 848 berkas yang berasal dari tahun 2012 hingga 2013," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mengurangi volume arsip sehingga pengelolaannya menjadi lebih efisien dan efektif, menghemat ruang penyimpanan (records center), serta melindungi informasi negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan (shredding) sehingga informasi yang terkandung dalam arsip tidak lagi dapat dikenali maupun dipulihkan.

Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Yusra Arfandi, mengatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai regulasi. 

Menurutnya, arsip yang telah habis masa retensinya perlu dimusnahkan sesuai prosedur agar ruang penyimpanan lebih tertata dan pengelolaan arsip menjadi semakin efektif.

Yusra menambahkan, penyusutan arsip akan terus dilakukan secara berkala sesuai jadwal retensi arsip yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan arsip di lingkungan Disbudpar Aceh yang semakin tertib, profesional, dan mendukung kualitas administrasi pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Teuku Roni Yuliadi, menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar membuang dokumen yang sudah tidak digunakan, melainkan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan arsip yang harus melalui proses penilaian secara cermat. Arsip yang masih memiliki nilai administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai kesejarahan wajib dipertahankan dan diakuisisi sebagai memori kolektif daerah.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes