Jum`at, 29 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Distanbun Aceh Imbau PKS Jaga Harga TBS Sawit, Azanuddin: Petani Harus Dapat Harga Adil

Distanbun Aceh Imbau PKS Jaga Harga TBS Sawit, Azanuddin: Petani Harus Dapat Harga Adil

Kamis, 28 Mei 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP., MP. . Foto: doc pribadi/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengeluarkan imbauan kepada dinas kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, serta asosiasi pekebun untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.8/931/V.3 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Penjagaan Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit. Surat itu ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP., MP

Azanuddin mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan harga TBS di Aceh tetap stabil, transparan, dan tidak merugikan pekebun. Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir agar mekanisme pembelian TBS berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kita berusaha menjaga stabilitas harga TBS agar para petani sawit mendapatkan harga yang adil dan bersaing. Jangan sampai ada yang dirugikan dalam hal ini,” ujar Azanuddin didampingi Kabid Pembinaan dan Pengolahan Pemasaran Usaha Perkebunan, Habiburrahman, STP, M.Sc, Kamis (28/5/2026).

Dalam surat tersebut, Distanbun Aceh meminta dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota untuk melakukan pengawalan, pemantauan, dan pengawasan secara intensif terhadap pembelian TBS di tingkat pekebun.

Dinas kabupaten/kota juga diminta memastikan transaksi pembelian TBS mengacu pada harga resmi yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh. Selain itu, komunikasi antara pemerintah, perusahaan, pekebun, dan pemangku kepentingan diminta diperkuat agar tidak terjadi distorsi informasi di lapangan.

Distanbun Aceh juga menekankan pentingnya antisipasi terhadap praktik yang dapat merugikan petani, seperti penurunan harga tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, manipulasi sortasi, hingga keterlambatan pembayaran.

Kepada perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, Distanbun Aceh mengingatkan agar tidak melakukan penyesuaian harga pembelian TBS secara sepihak. Perusahaan diminta konsisten mengacu pada harga penetapan TBS Pemerintah Provinsi Aceh serta menerapkan prinsip keterbukaan dalam mekanisme penetapan harga, termasuk komponen pembentuk harga.

“Hubungan kemitraan antara perusahaan dan pekebun harus dibangun secara berimbang dan berkeadilan. Stabilitas harga ini penting, bukan hanya untuk petani, tetapi juga untuk menjaga iklim usaha perkebunan tetap sehat,” kata Azanuddin.

Distanbun Aceh turut meminta asosiasi perusahaan dan asosiasi pekebun berperan aktif menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota agar mematuhi ketentuan harga TBS sesuai regulasi. Asosiasi juga diminta mengedukasi anggota agar tidak melakukan tindakan spekulatif serta tetap menjaga situasi di lapangan tetap kondusif.

Dalam surat itu, seluruh pihak juga diminta melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 secara konsisten sebagai bentuk perlindungan kepada pekebun dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat.

Selain itu, Distanbun Aceh mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mematuhi hasil penetapan harga TBS yang dilakukan dua kali dalam sebulan oleh Tim Penetapan Harga TBS. Tim tersebut dibentuk berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 500.8/413/2026 tertanggal 27 April 2026.

Azanuddin menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembelian TBS, maka harus segera dilakukan penanganan sesuai kewenangan dan dilaporkan kepada Pemerintah Aceh.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas sektor perkebunan kelapa sawit di Aceh. Menurutnya, stabilitas harga TBS menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi pekebun dan kepastian usaha perusahaan.

“Pemerintah Aceh ingin semua pihak berjalan dalam koridor aturan. Petani harus terlindungi, perusahaan tetap bisa berusaha dengan sehat, dan harga TBS tidak dipermainkan oleh kondisi lapangan yang tidak terkendali,” tutup Azanuddin yang juga Ketua PISPI Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI