DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 53.579 WNI di luar negeri telah mengajukan permohonan penegasan status kewarganegaraan. Permintaan terbanyak berasal dari Malaysia.
"Per Mei 2025, tercatat 53.579 permohonan. Sebagian besar berasal dari Malaysia sebanyak 45.126 kasus, disusul Arab Saudi 5.275, Filipina 2.762, dan Timor Leste 416 kasus," kata Dirjen AHU, Widodo, dalam keterangan resmi yang dilansir pada Minggu (25/5/2025).
Penegasan status ini dipercepat setelah terbitnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Februari lalu. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).
Widodo menyebut, Ditjen AHU menggandeng perwakilan RI di luar negeri untuk mempercepat layanan. Lewat sistem elektronik, proses verifikasi dokumen dan wawancara bisa langsung dilakukan sebelum diteruskan ke pusat.
"Proses kini lebih cepat dan efisien, serta memberi kepastian hukum bagi WNI tanpa dokumen di luar negeri," jelasnya.
Namun, tantangan di lapangan tetap ada. Widodo menyebut, masih rendahnya kesadaran dokumentasi serta tingginya arus migrasi ilegal menyulitkan proses penegasan status.
Untuk itu, Ditjen AHU memperkuat sosialisasi melalui workshop dan panduan teknis bagi perwakilan RI, terutama di negara dengan jumlah WNI tinggi.
"Ini bukan sekadar administrasi, tapi upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa," tegas Widodo.
Menanggapi rencana pencabutan moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Ditjen AHU juga tengah menyiapkan mekanisme percepatan layanan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan.
“Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri. Ini juga bisa berdampak langsung pada peningkatan devisa negara,” pungkasnya. [red]