Beranda / Pemerintahan / DPRA Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025

DPRA Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025

Senin, 13 Januari 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli A.Md. Foto: Humas DPRA


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli A.Md, memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025. Kepastian itu disampaikan Zulfadhli dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin, 13 Januari 2025.

“Sebelum kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, kami ingin menanyakan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, apakah sepakat pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan pada 7 Februari 2025, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRA?” ujar Zulfadhli.

Pernyataan tersebut langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota DPRA yang hadir. “Sepakat!” jawab mereka serempak.

Setelah pengumuman penetapan pasangan calon terpilih, Zulfadhli menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan nomor urut 02 yang berhasil memenangkan Pilkada Aceh 2024. 

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRA mengucapkan selamat kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Semoga amanah yang telah diberikan rakyat Aceh dapat dijalankan dengan baik,” ucapnya.

Zulfadhli menjelaskan, pelantikan tersebut telah diatur sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Pasal tersebut menyatakan bahwa DPRA memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Adapun Pasal 73 UUPA menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 68 UUPA harus berpedoman pada qanun yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Hasil rapat paripurna hari ini akan kami sampaikan besok kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pelantikan pada tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalangga.

Zulfadhli juga menegaskan komitmen DPRA untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. 

“Ini bukan soal mimpi, tetapi berbicara soal aturan. Besok, kita bersama-sama mengusulkan jadwal ini kepada Menteri Dalam Negeri,” kata dia dalam rapat yang turut dihadiri Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI