DIALEKSIS.COM | Aceh - Sejumlah kepala desa (Pengulu Kute) di Kabupaten Aceh Tenggara mengungkapkan keluhan terkait dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Inspektorat daerah. Keluhan ini pertama kali disampaikan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, pada Minggu (9/3/2025).
Bupati Saleh menegaskan bahwa aksi pemerasan tersebut patut mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum Inspektur Pembantu (Irban) dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp40 juta per Pengulu Kute. Dugaan praktik tersebut dilakukan dengan iming-iming agar tidak terjadi permasalahan terkait kekeliruan dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa-desa yang tersebar di wilayah Aceh Tenggara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektur Aceh, Jamaluddin, SE, M.Si, Ak, CA, CCAE, mengungkapkan,“kewenangan tindakan ada di Inspektur dan Bupati Aceh Tenggara. Secara normatif, APIP seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan Dana Desa agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
“Apabila terbukti ada oknum APIP yang melakukan pemerasan, maka tindakan tegas harus segera diambil, termasuk pemberhentian dari jabatannya,” tegasnya.
Komentar Jamaluddin menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan Dana Desa dan perlunya tindakan preventif serta korektif terhadap oknum yang menyimpang.
Kepala Inspektur tersebut juga menambahkan,“kalo ada oknum APIP yang melakukan pemerasan, harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Pemerintah daerah pun diminta agar segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan tersebut dan menindaklanjuti setiap temuan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.