DIALEKSIS.COM | Makassar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah berada dalam kondisi aman setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun.
Tito menyampaikan hal tersebut di sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Tito, tambahan TKD tersebut diberikan untuk mencegah pemerintah daerah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan tenaga PPPK karena keterbatasan kemampuan fiskal.
Tambahan anggaran itu dialokasikan untuk 540 pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam pembiayaan.
"Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah," ujar Tito.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik dukungan pemerintah pusat tersebut. Ia berharap pembiayaan gaji PPPK ke depan dapat diintegrasikan secara berkelanjutan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Andi Sudirman, keberadaan PPPK masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan dasar di daerah, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
"Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan," kata Andi.
Sebelumnya, Kemendagri juga menggodok usulan agar DAU dapat digunakan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pada 5 Agustus 2026 bahwa opsi tersebut masih dalam pembahasan dan menunggu formulasi serta kebijakan dari Kementerian Keuangan. [*]