kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Gangguan Berulang Website LPSE Aceh Picu Kecurigaan Publik

Gangguan Berulang Website LPSE Aceh Picu Kecurigaan Publik

Jum`at, 07 Juni 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kondisi website LPSE Aceh alami gangguan. Foto: doc pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh kembali mengalami gangguan selama beberapa hari terakhir, membuatnya tidak dapat diakses oleh publik. Insiden ini memicu kecurigaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengingat insiden pemblokiran akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diketahui oleh Penjabat Gubernur Aceh beberapa waktu lalu.

Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), menyatakan kekhawatirannya terkait insiden ini. 

"Jika pejabat lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan rakyat, mentalitas pejabat Aceh bisa dikatakan sudah rusak," ujar Nasruddin. 

Menurutnya, Website LPSE Aceh adalah satu-satunya jalur untuk melakukan proses tender di Aceh. 

"Jika akun SPSE Aceh terganggu, maka proses tender juga ikut terganggu," tambahnya.

Nasruddin menyoroti tanggung jawab pengelola SPSE Setda Aceh atas seringnya gangguan ini. Ia mempertanyakan apakah gangguan tersebut murni karena alasan teknis atau ada unsur kesengajaan di baliknya. 

"Publik bisa menduga bahwa pergantian pejabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh yang baru mungkin belum mampu berkoordinasi dengan anggota Kelompok Kerja Pemilihan, atau ada intervensi lain yang berkepentingan dengan pemenangan tender," jelasnya.

Lebih lanjut, Nasruddin menegaskan bahwa apapun alasan dan motif dari seringnya gangguan pada website LPSE Aceh, kejadian ini tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang. 

"Jangan sampai ada rekayasa tertentu yang mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. Aceh membutuhkan pembangunan yang segera dilaksanakan, mengingat sudah masuk semester kedua anggaran 2024, namun daya serap anggaran masih berkisar 30 persen dari APBA, sebuah prestasi yang sangat buruk," tegasnya.

Ia juga mengimbau Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Aceh (APIP) untuk proaktif mengikuti perkembangan yang terjadi dan tidak hanya menjadi penonton yang suaranya nyaris tak terdengar. 

"Jika perlu, APIP melakukan audit dengan uji forensik. Jika terbukti ada kesalahan yang disengaja, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kejahatan yang wajib diberikan sanksi," pungkas Nasruddin Bahar.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda