kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Harapan Baru Perlindungan Santri, Pemerintah Aceh Bentuk Tim Khusus Cegah Kekerasan di Dayah

Harapan Baru Perlindungan Santri, Pemerintah Aceh Bentuk Tim Khusus Cegah Kekerasan di Dayah

Rabu, 09 Oktober 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Pendidikan Dayah Aceh, Munawar A. Jalil. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dunia pendidikan dayah di Aceh kembali diguncang kasus pelecehan yang melibatkan seorang ustaz bernama Adri (38), pimpinan sebuah dayah di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. 

Kasus ini mengungkap sisi gelap dari institusi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pendidikan moral bagi generasi muda. 

Adri dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwati selama Desember 2023 hingga Januari 2024, dalam rentang waktu yang menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, yang dikenal sebagai Korban 1, dikeluarkan dari dayah tanpa alasan yang jelas. Merasa diperlakukan tidak adil, Korban 1 akhirnya melaporkan pelecehan tersebut ke pihak kepolisian sehari setelah pengusiran.

Laporan Korban 1 memicu penyelidikan intensif. Pada 4 Oktober 2024, di Mahkamah Syariyah Sigli, majelis hakim yang dipimpin oleh Diana Evrina Nasution, SAg menjatuhkan vonis bersalah terhadap Adri.

Hakim menyatakan bahwa Adri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Munawar A. Jalil, memberikan tanggapan tegas mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah. 

Saat ditanyai media Dialeksis.com, Munawar menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan dayah.

"Pemerintah Aceh sangat serius dalam menangani kasus ini dan kekerasan apapun di dayah. Kami tidak akan mentolerir tindakan semacam ini, apalagi terjadi di tempat yang seharusnya menjadi lembaga pendidikan agama. Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk melindungi santri," tegas Munawar kepada Dialeksis.com, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, Munawar menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Dayah telah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan yang bertugas memberikan edukasi serta menangani setiap laporan kekerasan yang terjadi di dayah. 

Program ini juga melibatkan pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum. Pada 12 Agustus 2024, Gubernur Aceh telah meluncurkan program Kick Off Kekerasan di Dayah yang bertujuan untuk mengurangi segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual, di lingkungan pendidikan dayah.

“Kami juga memperkenalkan program edukasi di berbagai dayah di Aceh, termasuk di Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Pagar Air, yang menjadi tempat peluncuran program ini. Harapannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar aman bagi santri,” tambah Munawar.

Munawar menegaskan bahwa upaya pencegahan ke depan akan diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan. 

Sosialisasi mengenai hak-hak santri akan ditingkatkan, dan pengawasan terhadap dayah akan lebih ketat. 

Setiap dayah di Aceh diharapkan memiliki sistem perlindungan yang komprehensif, sehingga santri merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

“Kami ingin memastikan bahwa dayah di Aceh menjadi tempat yang aman dan nyaman, di mana pendidikan agama dan moral tumbuh tanpa ada ancaman kekerasan. Pendidikan agama harus menjadi fondasi untuk menciptakan masyarakat yang beradab, bukan sebaliknya,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda