kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Hasil Foto KTP Elektronik Wajib Disetujui Pemohon

Hasil Foto KTP Elektronik Wajib Disetujui Pemohon

Kamis, 17 Oktober 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Suasana perekaman KTP elektronik di Disdukcapil Kota Banda Aceh. [Foto: Disdukcapil BNA]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Emila Sovayana menyebutkan hasil foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik wajib disetujui oleh pemohon.

“Berdasarkan surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2024 ini, salah satu poin utamanya adalah operator perekaman KTP kini wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada penduduk untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan irish mata,” kata Emila di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, Rabu (16/10/2024).

Kata Emila, instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.

“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” kata Emila.

Emila menjelaskan, pihaknya tengah merancanakan penyediaan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh pemohon, sehingga pemohon benar-benar siap untuk melakukan pengambilan foto.

“Langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP yang akan mereka gunakan seumur hidup itu,” jelasnya.

Emila berharap, dengan adanya tata cara pengambilan foto pada saat perekaman KTP ini, pelayanan perekaman KTP akan berjalan lebih efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi penggantian atau pencetakan ulang KTP. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda