kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Herindra Diusulkan Jadi Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan

Herindra Diusulkan Jadi Kepala BIN, Gantikan Budi Gunawan

Selasa, 15 Oktober 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, M.A., M.Sc. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Wakil Menteri Pertahanan, Letnan Jenderal Muhammad Herindra, sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang baru. Usulan ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R51, tanggal 10 Oktober 2024, tentang permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN.

"Presiden Jokowi sudah mengusulkan satu nama untuk menggantikan Kepala BIN, yaitu Pak Herindra," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.

Puan menambahkan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Herindra akan dilakukan di DPR pada Rabu, 16 Oktober 2024. "Besok pagi kami akan melakukan fit and proper test di DPR," kata Puan.

Herindra diajukan untuk menggantikan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, yang telah menjabat sebagai Kepala BIN sejak 2016. Sebelum ini, Herindra menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan.

Sebelumnya, Herindra juga terlihat mendatangi kediaman Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Senin, 14 Oktober 2024. Pertemuan ini menimbulkan spekulasi terkait peran Herindra dalam strategi keamanan negara di masa depan.

Dalam Rapat Paripurna DPR Masa Sidang I Tahun 2024-2025, Puan Maharani mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima Surpres terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN. Surpres ini, menurutnya, sudah dibahas oleh pimpinan DPR dan para ketua fraksi.

"Surpres Nomor R51 sudah kami terima dan dibahas dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR," kata Puan saat memimpin rapat paripurna.

DPR juga memutuskan untuk membentuk tim khusus yang akan mengkaji lebih lanjut Surpres tersebut. Puan menjelaskan, pembentukan tim ini dilakukan karena alat kelengkapan dewan saat ini belum terbentuk. Tim khusus tersebut akan diisi oleh tiga orang perwakilan dari setiap fraksi di DPR.

"Dengan ini, kami meminta persetujuan rapat paripurna untuk pembentukan tim DPR dengan komposisi yang sudah ditentukan. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju!" jawab anggota DPR secara serempak.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda