Beranda / Pemerintahan / IKADIN Desak Pemerintah dan DPR Prioritaskan Permasalahan Hakim di Indonesia

IKADIN Desak Pemerintah dan DPR Prioritaskan Permasalahan Hakim di Indonesia

Senin, 14 Oktober 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin SH MH. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin SH MH, mendesak Pemerintah dan DPR agar segera merespon protes para Hakim yang menuntut kesejahteraan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Safar, protes ini penting direspon, karena jika tidak maka akan berdampak luas pada penegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Di tangan Hakimlah Peraturan Perundang-undangan yang dilahirkan dinegeri ini bisa bernilai untuk dipatuhi oleh rakyat.

“Kami mendesak agar Pemerintah dan DPR serius merespon protes para Hakim yang menuntut kesejahteraan, bagaimana keadilan dapat tegak jika pemberi keadilan itu sendiri bermasalah dengan keadilannya dalam menjalankan tugasnya yang sangat berat karena harus bertanggung jawab bukan hanya kepada negara tapi juga kepada Tuhan YME, dan dengan palu Hakim lah Hukum yang dibuat di negara ini bisa ditegakkan,” kata Safar kepada Dialeksis.com, Senin (14/10/2024).

Lanjut Safar, ada beberapa hal penting yang menjadi perhatian mengapa kesejahteraan hakim ini perlu dijaga, yaitu terkait dengan independensi hakim.

Dimana, kata Safar lagi, para Hakim harus bebas dari tekanan, baik dari pihak luar maupun kepentingan pribadi. 

“Jika kesejahteraan mereka terjamin, mereka tidak akan tergoda oleh suap atau tekanan dari pihak tertentu,” ucapnya.

Dengan demikian, tambah Safar, keputusan yang mereka ambil bisa benar-benar adil dan independen. Kemudian, peningkatan kualitas penegakan hukum dengan kesejahteraan dalam menjalankan tugasnya Hakim dapat bekerja dengan fokus dan profesional agar mereka bisa lebih berkonsentrasi pada tugasnya dalam menegakkan hukum tanpa khawatir tentang masalah keuangan pribadi.

“Ini akan berdampak langsung pada kualitas keputusan yang mereka buat. Pemenuhan hak kesejahteraan tersebut juga untuk mencegah korupsi dalam sistem peradilan karena ketika kebutuhan dasar hakim terpenuhi, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di kalangan hakim bisa diminimalisir,” papar Safar.

Dikatakan Safar, negara berkewajiban untuk memastikan bahwa hakim tidak berada dalam posisi di mana mereka harus mencari keuntungan pribadi yang merugikan keadilan.

“Dampak dari pemenuhan hak tersebut juga untuk menjaga integritas sistem peradilan karena Hakim yang sejahtera lebih cenderung mempertahankan integritas mereka dalam menjalankan tugas,” terangnya.

Selanjutnya, kata Safar, jika negara tidak menjamin kesejahteraan mereka, kualitas putusan yang dihasilkan bisa terganggu, yang pada akhirnya mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum, dan kesejahteraan hakim adalah investasi untuk masyarakat karena Keadilan yang baik dan terjaga membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ketika hakim sejahtera, mereka dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan benar. Ini adalah investasi jangka panjang bagi stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” jelasnya lagi

Safar menjelaskan, beberapa hal yang menjadi alasannya yang sehari- hari berinteraksi dengan penegakan hukum di pengadilan, yaitu independensi hakim, kualitas penegakan hukum, mencegah korupsi dalam sistem peradilan, menjaga integritas sistem peradilan, dan kesejahteraan hakim.

Ini adalah investasi untuk masyarakat yang semuanya bermuara pada penegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena Hakim merupakan Figur Utama terhadap kegiatan inti pengadilan, fungsi dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh aparatur lainnya di lingkungan peradilan dan Putusan Hakim sangat berdampak pada stabilitas sosial, ekonomi, hukum dan sebagainya.

Untuk itu, Safaruddin mendesak agar terhadap kesejahteraan para hakim segera menjadi perhatian prioritas Pemerintah dan DPR, karena jika terjadi mogok lagi maka akan menimbulkan ganguan pada berbagai pelayanan dan upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

“Kami ingin agar permasalahan tuntutan para Hakim segera dituntaskan karena dapat menganggu berbagai pelayanan termasuk menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” tutup Safar. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda