Selasa, 08 Juli 2025
Beranda / Pemerintahan / Impor Peralatan Migas Senilai USD 1,5 Juta Bebas Bea Masuk di Aceh

Impor Peralatan Migas Senilai USD 1,5 Juta Bebas Bea Masuk di Aceh

Senin, 07 Juli 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada pelaku usaha sektor hulu minyak dan gas bumi. [Foto: Humas BC Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya mendukung ketahanan energi nasional dan mendorong iklim investasi di sektor energi, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada pelaku usaha sektor hulu minyak dan gas bumi.

Selama semester I tahun 2025, tercatat sebanyak dua permohonan fasilitas diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Total nilai pabean atas impor barang yang dimohonkan dalam periode tersebut mencapai USD 1.550.121,03.

Fasilitas ini diberikan kepada PT. Pertamina EP untuk kegiatan usaha hulu migas di wilayah Rantau, Aceh Tamiang. Barang-barang yang diimpor merupakan bagian penting dari operasional industri hulu migas, yang mencakup berbagai peralatan eksplorasi dan produksi.

“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah melalui Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor strategis seperti migas,” ungkap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh. 

“Kami berharap insentif ini akan mendorong peningkatan investasi dan berujung pada penguatan penerimaan negara serta ketahanan energi nasional," lanjutnya.

Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan hulu migas merupakan bagian dari skema insentif fiskal nasional. Pemerintah memandang bahwa sektor hulu migas masih memiliki potensi besar untuk mendukung ekspor, menghasilkan devisa, serta menjadi sumber energi utama dalam negeri.

Dengan hadirnya fasilitas tersebut, Bea Cukai Aceh terus menunjukkan komitmennya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, menciptakan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan. [ameh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI