DIALEKSIS.COM | Takengon - Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Kementerian Agama secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini. Keputusan tersebut diambil dalam musyawarah yang melibatkan unsur pimpinan daerah, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan organisasi keagamaan, bertempat di Aula Umah Persilangen Kemenag Aceh Tengah.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 102 Tahun 2025, yang mengatur besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang tunai, disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat setempat.
Besaran Zakat Fitrah 1446 H di Aceh Tengah :
1. Dalam bentuk beras: 1 sha’ per jiwa, setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter.
2. Dalam bentuk uang tunai:
Beras Kelas I: Rp 64.000 per jiwa
Beras Kelas II: Rp 57.000 per jiwa
Beras Kelas III: Rp 54.000 per jiwa
Penetapan ini dilakukan berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Aceh Tengah agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam dan tepat sasaran.
Pemkab Aceh Tengah menegaskan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan dikelola secara transparan melalui Baitul Mal dan lembaga zakat resmi, guna memastikan distribusi yang merata dan tepat sasaran.
Pemkab Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan zakat fitrah setiap tahunnya, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. [*]