Sabtu, 24 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Jaksa Kini Bisa Gandeng BIN dan TNI, Diatur Langsung oleh Presiden!

Jaksa Kini Bisa Gandeng BIN dan TNI, Diatur Langsung oleh Presiden!

Kamis, 22 Mei 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dapat menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 12 ayat (1) Perpres tersebut.

Pada ayat (2) disebutkan, kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi. Sementara itu, ayat (3) menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ini ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara atau Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 12 ayat (3).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi jaksa untuk memperoleh perlindungan dari aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan TNI saat menjalankan tugas.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Pasal 3 menyebutkan bahwa perlindungan negara diberikan atas permintaan Kejaksaan, sedangkan Pasal 4 menegaskan bahwa pelindungan tersebut dilakukan oleh Polri dan TNI.

“Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarganya,” tulis Pasal 5 ayat (1).

Ayat (2) Pasal 5 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anggota keluarga adalah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, serta garis menyamping hingga derajat ketiga. Termasuk juga orang yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa.

Adapun Pasal 9 menjelaskan bahwa TNI dapat memberikan tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa, yakni: perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas, serta bentuk perlindungan lainnya yang bersifat strategis.

“Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf c.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
hardiknas