Selasa, 18 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Jubir Pemerintah Aceh: Status Hukum Bendera Bulan Bintang Masih Menunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Jubir Pemerintah Aceh: Status Hukum Bendera Bulan Bintang Masih Menunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Selasa, 18 Agustus 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi dalam program Dialog Prime Nusantara TV. [Foto: Tangkapan layar YouTube Nusantara TV]


‎DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan status hukum penggunaan bendera Bulan Bintang hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Nurlis dalam program Dialog Prime Nusantara TV yang dikutip Dialeksis, Senin, 17 Agustus 2026.

‎Menurut Nurlis, persoalan bendera Bulan Bintang menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar menyusul insiden pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, 15 Agustus 2026. 

‎‎Ia menjelaskan bahwa Aceh telah memiliki Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, namun hingga kini belum terdapat keputusan final dari pemerintah pusat terkait legalitas bendera tersebut.

‎‎"Ketua DPR Aceh menyampaikan bahwa persoalan bendera Bulan Bintang menjadi krusial karena belum ada kepastian hukum. Di Aceh sudah ada Qanun Nomor 13 Tahun 2013, tetapi belum ada keputusan yang pasti apakah disetujui pemerintah pusat atau tidak," kata Nurlis.

‎‎Ia menyebutkan rapat Forkopimda memutuskan Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terkait penggunaan bendera tersebut. Hasilnya nanti akan disosialisasikan kepada masyarakat secara baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

‎‎Terkait aksi yang berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman pada 15 Agustus lalu, Nurlis mengatakan pemerintah masih mencermati berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, tuntutan tersebut mencakup isu kesejahteraan, kemiskinan, dan penegakan syariat Islam.

‎‎"Pemerintah Aceh tidak anti terhadap kritik. Persoalan-persoalan itu bisa disampaikan kepada pemerintah untuk dicari solusi bersama. Namun jika sudah mengarah pada tindakan anarkis dan kerusuhan, itu menjadi wilayah aparat penegak hukum," ujarnya.

‎‎Nurlis menegaskan Pemerintah Aceh selalu membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Menurutnya, selama ini berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, diterima untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan mereka secara langsung kepada pemerintah.

‎‎Ia juga mengungkapkan bahwa setelah terjadinya insiden 15 Agustus, Gubernur Aceh dan Wali Nanggroe segera berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Aceh dan meminta agar segera dilaksanakan rapat Forkopimda guna membahas langkah-langkah penanganan situasi.

‎Mengenai insiden yang terjadi, Nurlis menilai peristiwa tersebut harus dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun di sisi lain, tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas, pembakaran kendaraan, dan perusakan simbol negara merupakan persoalan hukum yang menjadi kewenangan aparat keamanan.

‎‎"Penyampaian aspirasi tidak menjadi persoalan bagi Pemerintah Aceh. Namun jika sudah terjadi perusakan, pembakaran motor, atau perusakan lambang negara, itu merupakan urusan aparat keamanan. Ini persoalan yang berbeda," katanya.

‎‎Sebagai contoh keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi publik, Nurlis menyinggung penolakan masyarakat terhadap Peraturan Gubernur Aceh tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui aksi demonstrasi yang dilaksanakan mahasiswa beberapa waktu lalu.

‎‎"Saat itu pemerintah menerima aspirasi masyarakat dan akhirnya mencabut regulasi tersebut karena kesehatan dinilai sebagai hak yang harus dipenuhi bagi rakyat Aceh," pungkas Nurlis.

‎‎Pemerintah Aceh berharap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang konstruktif sehingga tidak berkembang menjadi konflik maupun gangguan keamanan. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai