DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Aturan ini menjadi angin segar bagi ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan kementerian tersebut.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tunjangan kinerja ini bukan semata-mata insentif finansial, melainkan bagian dari strategi besar reformasi birokrasi.
“Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN, khususnya dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tukin adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Presiden Prabowo,” ujar Rini.
Rini menyebut, pemberian tukin ini dilakukan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan melalui evaluasi jabatan nasional, termasuk untuk jabatan fungsional dosen. Regulasi teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek yang sedang dalam tahap finalisasi.
Setidaknya tiga alasan utama menjadi dasar kebijakan tukin ini, yaitu Mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN; Menghapus berbagai honorarium dan tunjangan lain yang terpisah; dan Memacu percepatan reformasi birokrasi di instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Rini mengingatkan bahwa pemberian tukin juga membawa tanggung jawab besar. “Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” tegasnya.
Khusus untuk para dosen, Rini menekankan pentingnya peran mereka dalam mendorong pembelajaran yang lebih inovatif dan relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” imbuhnya.
31 Ribu Dosen Terima Tukin Mulai Januari 2025
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyusunan peraturan teknis sebagai turunan dari Perpres tersebut. Ia memastikan regulasi tersebut akan rampung sebelum akhir April.
“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” ujar Brian.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa terdapat 31.066 dosen ASN yang akan menerima tukin ini.
"Sebanyak 8.725 dosen di Satker Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU), 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) akan menerima tukin," rinci Menkeu.
“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan mulai menerima tukin per 1 Januari 2025, dan akan dibayarkan setelah aturan teknis diterbitkan Mendikti Saintek,” jelas Sri Mulyani.
Tunjangan kinerja ini diharapkan menjadi pendorong utama dalam penguatan Tridarma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Pemerintah berharap para dosen makin aktif dalam memberi kontribusi nyata untuk menjawab persoalan sosial dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.[red]