Sabtu, 20 September 2025
Beranda / Pemerintahan / Kadis ESDM Aceh: Angka Final Sumur Minyak Rakyat Masih Menunggu Penetapan Pusat

Kadis ESDM Aceh: Angka Final Sumur Minyak Rakyat Masih Menunggu Penetapan Pusat

Sabtu, 20 September 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, ST., M.Si. Foto: Dok. ESDM Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, ST., M.Si meluruskan isu mengenai pengelolaan 1.762 sumur minyak rakyat di Aceh yang disebut-sebut lamban diproses. Ia menegaskan angka tersebut bukanlah data final, melainkan hasil inventarisasi awal yang kini sedang dalam proses finalisasi bersama pemerintah daerah.

Menurut Taufik, saat ini Dinas ESDM Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak, baik di tingkat kabupaten maupun kementerian. 

“Kita sudah masuk ke fase finalisasi angka terakhir. Untuk Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Bireuen, data inventarisasi sudah dikumpulkan. Sekarang kita menunggu angka final yang nantinya akan disampaikan secara resmi setelah bupati menyerahkan hasil verifikasi,” jelas Taufik kepada Dialeksis, Sabtu (20/9).

Ia menegaskan, jumlah 1.762 sumur yang beredar di pemberitaan tidak bisa dianggap final. Angka yang sah akan dipublikasikan setelah semua proses verifikasi selesai. 

“Kami tegaskan, angka 1.762 bukan angka final. Finalisasi masih berjalan, dan nanti akan diumumkan kembali angka resminya. Yang berwenang menetapkan tetap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” katanya.

Taufik juga mengingatkan bahwa meski sudah ada payung hukum berupa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, mekanisme pengelolaan sumur minyak rakyat masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian dengan pemerintah daerah. Berbagai opsi sedang dikaji, mulai dari pengelolaan melalui koperasi, BUMD, atau skema kerjasama lain.

“Proses ini tidak bisa tergesa-gesa karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, dan kepentingan ekonomi masyarakat. Prinsip kami adalah kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi rakyat,” tegasnya.

Taufik menambahkan, Dinas ESDM Aceh memahami dorongan masyarakat agar izin segera diterbitkan. Namun, ia mengingatkan jika proses dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, justru bisa menimbulkan masalah baru.

“Komitmen kami jelas: pengelolaan sumur minyak di Aceh tidak boleh lagi liar atau ilegal. Semua harus terintegrasi, terkoordinasi, dan sah secara hukum. Untuk itu, publik kami minta bersabar sampai angka final keluar dan pemerintah pusat menetapkan mekanisme resmi pengelolaannya,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bpka - maulid