kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Kadis Pertanahan Ajak Masyarakat Aceh Besar Data Tanah Ulayat dan Wakaf

Kadis Pertanahan Ajak Masyarakat Aceh Besar Data Tanah Ulayat dan Wakaf

Rabu, 28 Februari 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Ir. Fuadi Akhmad mengajak semua pihak untuk mendata tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar. [Foto: Media Center AB]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Ir. Fuadi Akhmad mengajak semua pihak untuk mendata tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar. Tanah ulayat merujuk pada tanah yang dimiliki secara bersama oleh masyarakat adat atau kelompok etnis tertentu dalam suatu wilayah.

"Konsep tanah ulayat itu mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi, latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai - nilai budaya, spiritual dan lingkungan terkait tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman," ujarnya.

Fuadi mengatakan, survei dan pemetaan tanah ulayat merupakan program baru Dinas Pertanahan Aceh Besar dengan bentuk kegiatannya berupa pengumpulan data tanah ulayat yang dilaksanakan dengan cara koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait, pembentukan tim dan sekretariat koordinasi, sikronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat.

"Selain itu juga kami sudah melakukan survei ke lokasi tanah ulayat dan juga sudah menggelar FGD koordinasi, sinkronisasi terhadap hasil survei dan pemetaan batas tanah ulayat," ucapnya.

Selanjutnya Fuadi mengatakan dari hasil survei tersebut terdapat empat kemukiman dalam empat kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang memiliki tanah ulayat.

"Keempat kemukiman itu terdiri dari pertama mukim Leupung di Kecamatan Leupung dengan luas wilayah adat 18.651, 084 ha dan luas hutan adat 13.147, 926 ha dengan jumlah penduduk 4.465 jiwa yang tergabung dalam 1.590 KK, kedua mukim Blang Mee di Kecamatan Lhoong dengan luas wilayah adat 3.478 ha dan luas hutan adat 1.880 ha dengan jumlah penduduk 2.105 jiwa, ketiga mukim Lampanah Kecamatan Seulimuem dengan luas wilayah adat 11.460 ha dan luas hutan adat 5.503 ha dengan jumlah penduduk 2.724 jiwa dan keempat mukim Gunung Biram di Kecamatan Lembah Seulawah dengan luas wilayah adat 23.061 ha dan luas hutan adat 15.782 ha dengan jumlah penduduk 6.311 jiwa," ungkapnya.

Fuadi juga mengatakan saat ini banyak lahan tidur di Aceh Besar, dirinya mengajak semua pihak untuk memanfaatkan lahan tidur tersebut.

"Untuk itu kami mengharapkan koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak agar bisa mendata tanah ulayat dan tanah wakaf yang ada di daerahnya, sehingga jika terjadi pembangunan pada suatu hari nanti, pemerintah mengetahui bentuk tanahnya melalui sertifikat tanah ulayat, tanah wakaf maupun tanah pribadi," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda