Rabu, 26 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Karhutla 1.511 Hektare, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan

Karhutla 1.511 Hektare, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola. [Foto: dok. Kemenhut]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola.

Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar ditemukan pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sedangkan PT NES dan PT PSR ditangani Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap areal terdampak. Untuk kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis, penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin usaha untuk mengelola kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," tegas Dwi.

Ia mengatakan penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan perusahaan atau kawasan yang terbakar, tetapi juga masyarakat luas.

Karhutla dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar anak-anak, penerbangan dan transportasi, hingga kegiatan ekonomi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan perusahaan wajib menjalankan seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam Paksaan Pemerintah.

"Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang," ujar Ardi.

Menurutnya, pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus diawasi dan dievaluasi. Apabila tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.

Kemenhut juga mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, khususnya selama periode rawan kebakaran.

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan akan terus dilakukan. Jika ditemukan unsur pidana atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, proses pidana, sanksi administratif maupun gugatan perdata tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub