Selasa, 07 Oktober 2025
Beranda / Pemerintahan / Keberanian Gubernur Mualem Dorong WPR Harus Diikuti Kesiapan Daerah Secara Hukum dan Teknis

Keberanian Gubernur Mualem Dorong WPR Harus Diikuti Kesiapan Daerah Secara Hukum dan Teknis

Selasa, 07 Oktober 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Masady Manggeng, Politisi PDI Perjuangan dan Putra Aceh. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ultimatum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) agar bupati dan wali kota segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) patut diapresiasi sebagai langkah untuk memperkuat ekonomi rakyat dan menekan maraknya tambang ilegal, sehingga masyarakat tidak selalu kalah di daerah sendiri. 

Namun, inisiatif ini perlu diikuti dengan kesiapan hukum dan teknis di tingkat Kabupaten/Kota agar tidak menjadi wacana tanpa hasil.

Menurut Masady Manggeng, Politisi PDI Perjuangan dan Putra Aceh, banyak daerah belum menyiap prasyarat pengajuan WPR dengan serius. Ia menegaskan, tanpa revisi Qanun RTRW, tanpa Qanun Pertambangan Rakyat sebagai turunan dari UUPA, serta tanpa peta teknis dan kajian lingkungan yang matang, usulan WPR akan berakhir di meja birokrasi.

"Aceh hingga kini belum memiliki Qanun Pertambangan Rakyat, padahal Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam melalui peraturan daerah. Ketiadaan qanun ini membuat kabupaten/kota kesulitan menetapkan kriteria dan wilayah WPR secara sah dan terukur," ucapnya.

Selain penyesuaian tata ruang, pemerintah daerah juga harus menyiapkan peta wilayah calon WPR, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dan data calon penambang atau koperasi rakyat sebagai dasar penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR). Hal ini penting agar proses pengajuan tidak hanya politis, tetapi memenuhi aspek teknis dan keberlanjutan lingkungan.

“Langkah Gubernur Mualem sangat tepat, tapi daerah harus kerja ekstra. Pemerintah Kabupaten/Kota bersama DPRK, Pemerintah Aceh dan DPRA harus melibatkan akademisi, pakar tata ruang, serta asosiasi penambang rakyat agar usulan WPR benar-benar siap secara hukum, teknis, dan sosial,” ujar Masady, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan, WPR akan menjadi peluang besar bagi masyarakat Aceh hanya jika pemerintah mampu menyiapkan pondasi regulatif dan administratif yang kuat, bukan sekadar merespon hangatnya isu tambang akhir-akhir ini.

“Jangan sampai nanti usulan ditolak dan rakyat justru dihadapkan dengan pemerintah pusat karena lemahnya kesiapan daerah,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI