kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah dengan Beras 2,8 Kg per Orang

Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah dengan Beras 2,8 Kg per Orang

Senin, 25 Maret 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakankemenag Aceh Besar, Saifuddin menyampaikan pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha' atau 2,8 kg perjiwa. [Foto: Humas Kemenag AB]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha' atau 2,8 kg perjiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama stakeholder dan ormas di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Jumat (22/3/2024) lalu.

"Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran," ujar Kakankemenag Aceh Besar, Saifuddin dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Menurut dia, rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk Nasruddin; Ketua Baitul Mal, Tgk Azwir Anwar; Kadis Syariat Islam diwakili oleh Tgk Nursalim; serta Kadisperindagkop, Trizna Dharma.

Selain itu, hadir juga tiga pimpinan Ormas Islam yaitu Tgk Muhammad Hafiz (Nahdlatul Ulama), Jufri (Muhammadiyah), Junaidi (Al Washliyah), serta jajaran Kemenag.

"Melalui forum tersebut disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya, sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha' atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa," ujar Saifuddin didampingi Kasubbag TU H Khalid Wardana.

Sedangkan masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha' adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 220.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada kepala desa atau keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan.

Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1445 Hijriah, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada camat, kepala KUA dan para keuchik/imam meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.

Sementara itu, tim penetapan zakat fitrah mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.

"Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal," ungkap Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir.

Kepada amil dan imam menasah, Azwir meminta untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.

"Sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT," tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda